Bataminfo.co.id, Medan–Aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara berhasil menggerebek sebuah markas judi online (judol) yang beroperasi di apartemen mewah Royal Condominium. Dari pengungkapan tersebut, bisnis ilegal ini diketahui memiliki omzet fantastis hingga Rp7 miliar.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Apartemen yang selama ini dikenal sebagai hunian eksklusif itu ternyata dijadikan pusat operasional jaringan judi online berskala besar.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat langsung dalam pengelolaan situs judi online, mulai dari operator hingga admin.
Selain itu, berbagai barang bukti turut disita, seperti perangkat komputer, ponsel, serta peralatan pendukung lainnya yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Pihak kepolisian menyebut, jaringan ini telah beroperasi cukup lama dengan sistem yang terorganisir rapi. Mereka memanfaatkan teknologi digital untuk menjaring pemain dari berbagai daerah, sehingga mampu meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik judi online masih marak dan terus berkembang, bahkan menyasar lokasi-lokasi elit untuk menghindari kecurigaan aparat.
Saat ini, Polda Sumatera Utara masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam bisnis haram tersebut.
(Budi)











