Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar praktik penyelundupan besar-besaran komoditas daging dan barang bekas ilegal asal Singapura. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka utama berinisial LM (pemilik kapal/barang) dan H (nakhoda).
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, pada Kamis (26/2/2026). Para tersangka ditangkap saat melakukan bongkar muat di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kabupaten Karimun.
Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kapal kayu pengeskpor ikan, KM Sukses Abadi 02. Saat kembali dari Singapura, kapal tersebut diisi dengan daging tanpa sertifikat kesehatan dan barang bekas. Untuk mengelabui otoritas, para tersangka sengaja menonaktifkan Automatic Identification System (AIS) saat memasuki perairan Indonesia.
Petugas menyita dua unit kapal (KM Sukses Abadi 02 dan KLM Sukses Raya) beserta muatan ilegal yang sangat masif, di antaranya:
1. Komoditas Daging (Total ±80 Ton):
Daging Sapi: 3.522 kotak
Daging Babi: 1.230 kotak
Daging Ayam: 285 kotak
Catatan: Seluruh daging telah dimusnahkan di TPA Punggur karena tidak memiliki sertifikat kesehatan.
2. Barang Bekas & Elektronik:
Ratusan Karung: Isi pakaian (38 karung), boneka (157 karung), dan mainan (125 karung).
Lainnya: 2 unit motor listrik, 2 unit sepeda anak, stroller, furnitur, dan perangkat elektronik.
Atas perbuatannya
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Perdagangan dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
”Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan regulasi karantina dan perdagangan yang berlaku,” tegas AKBP Paksi Eka Saputra saat melakukan konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis(26/2/26).
Langkah tegas ini diambil guna melindungi kesehatan masyarakat dari potensi penyakit pada daging ilegal serta menjaga stabilitas ekonomi dari serbuan barang bekas ilegal.











