Batam  

Kementerian Lingkungan Hidup Perintahkan PT Esun Re-ekspor 48 Kontainer Limbah Elektronik di Batam

Avatar photo
Petugas sedang memeriksa limbah dari luar negeri

BatamInfo.co.id, Batam – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memerintahkan pimpinan PT Esun Internasional Utama Indonesia untuk melakukan re-ekspor kontainer berisi limbah elektronik yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Batam.

Perintah tersebut tertuang dalam surat Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bernomor P.223/I/GKM.2.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, bersifat penting, dan ditandatangani oleh Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H.

Surat resmi KLH terkait Re-ekspor limbah B3 di batam – BI

Surat tersebut merujuk pada surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH kepada Menteri Keuangan bernomor R.1369/A/GKM.2.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 perihal permohonan tindakan re-ekspor dan/atau return on board terhadap kontainer berisi limbah elektronik.

Dalam surat yang Batam Info dapatkan rabu (17/12/2025) dijelaskan, KLH/BPLH menerima informasi dari Basel Action Network (BAN) melalui PTRI Jenewa Nomor R-0071/Jenewa/250918 terkait dugaan masuknya limbah elektronik (e-waste) ke Indonesia melalui Batam yang diduga melanggar ketentuan Konvensi Basel.

Hasil pertemuan antara KLH/BPLH dengan KPU Bea dan Cukai Batam pada 29 November 2025 di Pelabuhan Batu Ampar mengungkapkan adanya 780 kontainer berisi limbah elektronik dalam bentuk utuh maupun potongan.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Plt. Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 Nomor S.4572/G.4/PK/PLB.5.3/B/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025, hasil identifikasi menyatakan bahwa muatan tersebut merupakan limbah B3 jenis limbah elektronik (B107d) serta limbah terkontaminasi B3 (B108d).

Pemeriksaan fisik terhadap kontainer di Terminal Petikemas Batu Ampar telah dilakukan dalam beberapa tahap, antara lain:

30 September 2025, pemeriksaan terhadap 18 kontainer oleh KLH/BPLH bersama Bea Cukai Batam.

2 Oktober 2025, pemeriksaan 26 kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries yang berisi limbah elektronik seperti potongan kabel, charger, peralatan komputer, printer, router, mesin fotokopi, hingga televisi dalam kondisi rusak.

30 November 2025, pemeriksaan lanjutan terhadap 4 kontainer yang sebelumnya telah diperiksa, berisi scrap elektronik, printer, speaker, rice cooker, hard disk, modem, printed circuit board, amplifier, solar panel, dan mesin fotokopi dalam kondisi rusak dan tidak utuh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen Bill of Lading (B/L), seluruh muatan tersebut disimpulkan sebagai barang elektronik yang dikategorikan limbah.

Dari total 48 kontainer yang telah dilakukan pemeriksaan,  KLH/BPLH mewajibkan perusahaan melakukan re-ekspor terhadap kontainer berisi limbah elektronik dalam waktu paling lama 30 hari sejak surat diterbitkan.

“Proses penegakan hukum lebih lanjut akan ditempuh apabila rekomendasi re-ekspor ini tidak ditaati,” tegas KLH/BPLH dalam surat tersebut. (***)