Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nelwina Kasir Kios Sayur di Ruko Pasar Sagulung

Keterangan foto : Zulbahri saat melakukan rekonstruksi saat Disembunyikan Di Bawah Dipan Nelwina di Kamar Zulbahri. Doc Dre

Bataminfo.co.id, Batam – Pada Jumat (2/08/2024), rekonstruksi kasus pembunuhan Nelwina Tanjung (22), kasir kios supplier sayur, berlangsung di Ruko Pasar Sagulung Blok E Nomor 11, Batam. Rekonstruksi ini dilakukan oleh Polsek Sagulung dengan melibatkan tersangka Zulbahri (26).

Rekonstruksi dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung bersama tim INAFIS dan dihadiri oleh beberapa saksi, paman korban, pacar korban, serta jaksa penuntut umum. Tersangka dibawa ke lokasi kejadian sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil berwarna hitam.

BACA JUGA:   Warga Tanjung Pantun Batam Temukan Mayat Pria, Diduga Korban Sakit Stroke 

Selama rekonstruksi, masyarakat terlihat marah dan meneriaki pelaku. Polisi meminta agar warga tidak melewati garis kuning yang telah dipasang. Pelaku kemudian memperagakan adegan-adegan kejadian di dalam ruko.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menyebutkan bahwa ada 16 adegan yang diperagakan. Menurutnya, korban meninggal dunia saat adegan kedua, sedangkan pemerkosaan terjadi pada adegan kelima.

Pelaku memperagakan bagaimana ia membunuh korban, mulai dari membuka pintu kamar hingga melakukan penganiayaan dengan memukul bagian wajah dan memiting korban dari belakang. setelah korban tak berdaya pelaku kemudian melakukan pemerkosaan.

BACA JUGA:   Rayakan HUT ke-14, Viking Batam Komitmen Dukung Perjuangan HMR dan Marlin Agustina di Pilkada Kepri dan Batam 2024

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membungkus korban dengan seprei dan plastik wrap, kemudian mengikat pinggang serta kaki korban dengan lakban, dan menyembunyikannya di bawah dipan kasur. Di lokasi kejadian, tampak ceceran darah yang diduga berasal dari tubuh korban yang membusuk.

Jaksa Penuntut Umum, Immanuel, mengatakan pihaknya akan menunggu pemberkasan kasus dan terus berkoordinasi dengan Polsek Sagulung. Paman korban, Ismail, mengucapkan terima kasih kepada kepolisian dan berharap pelaku dihukum seumur hidup. Ia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada itikad baik dari pelaku atau keluarganya untuk meminta maaf.

BACA JUGA:   Akhirnya 86 Kepala Keluarga Bisa Menikmati Listrik 24 Jam di Tenggel

Rekonstruksi berlangsung selama satu setengah jam dan selesai sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku kemudian dibawa kembali ke mobil dan diiringi teriakan warga saat meninggalkan lokasi.

Zulbahri kini dijerat dengan Pasal 339 jo 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *