Beratkan Pekerja, Ketua SPSI Bintan Tolak Adanya Tapera

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera) merupakan kebijakan yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Yaitu Jokowi, dalam kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, salah satunya kalangan buruh Bintan

Menurut keterangan yang di sampaikan Mansyur selaku Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Kabupaten Bintan, pada jumat (7/6) meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut Keputusan tentang Tapera

“Tapera itu sangat membebani pekerja dan juga pengusaha, Karena baik pekerja maupun Pengusaha sudah banyak di bebani dengan pemotongan pajak penghasilan dan iuran wajib BPJS, diketahui sekarang inikan,? iklim usaha belum begitu pulih,” ungkap Mansur selaku ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Bintan pada media Bataminfo.co.id

BACA JUGA:   Pilwako Batam 2024, Dukungan Relawan untuk Marlin Agustina Kian Masif

Mansur menjelaskan kembali bahwa Nilai iuran sebesar 2,5% sangat memberatkan pekerja di tengah kenaikan upah minimum di Indonesia yang tidak mengalami kenaikan.

“Beban buruh sudah sangat besar degan adanya BPJS ditambah lagi Tapera, jadi untuk potongan wajib buruh bisa mencapai 6-7 persen,”lanjutnya.

BACA JUGA:   HARRIS Resort Waterfront Batam dan HARRIS Hotel Batam Center Jalin Kerja Sama dengan Blue Sky Premier Lounge Batam

Diketahui bahwa Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera merupakan program simpanan untuk pembiayaan perumahan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024. Dalam regulasi tersebut, setiap pekerja atau buruh yang mempunyai upah rendah wajib mengikuti program Tapera

BACA JUGA:   Tarif Parkir Jadi Penyebab Naiknya Inflasi Tertinggi di Kepri

Bahkan Perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya paling lambat tujuh tahun sejak kebijakan tersebut disahkan.

Kebijakan tersebut dipertanyakan berbagai pihak. Beberapa orang menilai mekanisme pembayaran Tapera cukup memberatkan.

Mengacu pada Peraturan BP Tapera Nomor 4 Tahun 2024, besaran iuran Tapera adalah 3% dari gaji bulanan pekerja. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *