Bataminfo.co.id- Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota, Sei Beduk, Sat Lantas Polresta Barelang, Sabhara Polresta Barelang, Lurah, dan Warga Baloi Permai, yang dipimpin langsung Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, didampingi oleh Kabagops Polresta Barelang, Kompol Zainal Abidin Christopher Tamba, Kapolsek Sei Beduk, Iptu Fikri Rahmadi dan Lurah Baloi Permai, melaksanakan kegiatan Razia Gabungan di sejumlah ruas jalan utama di Wilayah Hukum Polsek Batam Kota dan Sei Beduk serta menertibkan puluhan kendaraan motor roda dua yang tidak dilengkapi izin admistrasi maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pada Sabtu (05/05/2024) dini hari.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan, keselamatan, mencegah aksi balap liar, dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar).
“Malam Minggu ini kami personel gabungan melaksanakan kegiatan razia gabungan. Hal tersebut sebagai bentuk pelayanan kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aksi balap liar dan terhindar dari aksi kejahatan di jalanan,” ujar AKP Sudirman, Minggu (05/05/2024).
Ia menyampaikan, dalam pelaksanaan razia tersebut, tim menyisir ke beberapa lokasi yakni, Hotel 01, Hotel Harmoni One, Simpang Franky dan Simpang Kara, dan Tugu Perahu, yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya anak-anak muda dan tempat-tempat keramaian dengan menggunakan mobil Batara Biru.
Selain melaksanakan penjagaan, tim gabungan juga menertibkan puluhan kendaraan motor roda dua yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) serta kelengkapan administrasi kendaraan, serta ugal-ugalan dalam berkendaraan.
“Malam ini kami telah melakukan penertiban terhadap puluhan kendaraan bermotor dan karena kami dapati tidak sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, kami juga memberikan hukuman berupa mendorong kendaraan nya masing-masing dari ruas jalan Legenda menuju ke Mapolresta Barelang. Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera,” kata AKP Sudirman.
Pihaknya juga mengimbau, kepada pengguna jalan khusus nya anak-anak muda untuk tidak menggunakan kenalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak melakukan aksi balap liar, karena itu dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Berkendaralah sesuai dengan aturan yang berlaku dan pengendara harus memiliki surat izin mengemudi (SIM). Semua ini kami lakukan demi keselamatan para pengendara dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar),” imbaunya.
Ia juga berharap, untuk para orang tua dapat turut serta dalam mengawasi dan membatasi jam anak-anak mereka saat keluar di malam hari agar tidak melakukan aksi balap liar maupun kegiatan lainnya yang melanggar aturan.
“Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan penertiban tersebut dapat menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Batam, khususnya para pengguna jalan,” harap Kapolsek Batam Kota.











