Bataminfo.co.id Ketua LSM Elang Laut Batam, Suherman (44), penghasut pecahnya konflik di Setokok, Batam, pada Senin (15/9/2026) akhirnya ditangkap polisi.
Selain Suherman, Polresta Barelang juga mengamankan 2 orang pelaku berinisial RS (47) dan P(47) yang melakukan penembakan senapan angin.
Atas bentrok yang terjadi di Setokok Batam, 2 orang meninggal dunia terkena tembakan senjata angin yang berinisial MM (55) dan HW (46).
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan, dari hasil pemeriksaan 16 saksi, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka bentrok di Setokok Batam.
“Peran pelaku RS menembak, sedangkan peran pelaku P membawa senapan dan membantu mengokang,” kata Anggoro, saat jumpa pers di Mapolresta Barelang.
Anggoro menjelaskan, dari kejadian tersebut, dua orang korban tewas akibat tembakan senapan angin.
“Dua korban mengalami luka di bagian vital tubuh, hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pelaku Suherman, lanjut Anggoro, berperan sebagai penghasut serta membawa senjata tajam berupa tombak kayu.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Barelang,” tegasnya.
Anggoro menuturkan, kejadian berawal saat 100 orang mendatangi lahan PT MIG Perkasa Industri, namun dihadang oleh Ormas Elang Laut.
“Orang suruhan tersebut langsung diserang oleh Ormas Elang Laut, dan terjadilah bentrokan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia,” ungkap Anggoro.
Untuk pelaku RS (47) dan P(47) dijerat Pasal 458 KUHP Ayat 1 dan atau Pasal 262 Ayat 1 dan atau Pasal 466 ayat 1 dan atau Pasal 306 Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Sedangkan Pelaku Suherman dijerat Pasal 307 Ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Selain itu juga dijerat Pasal 246 Huruf A KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” katanya.***











