Polda Kepri Bongkar Perdagangan Ilegal 3 Unit Mesin Pesawat asal Singapura, 4 Orang Tersangka Diamankan

Avatar photo

‎Bataminfo.co.id, Batam— Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan ilegal berupa tiga unit mesin pesawat (engine turbo) yang diselundupkan dari Singapura. Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei serta Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam di Mapolda Kepri, Kamis (1/10/2026).
‎
‎Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi (LP) tertanggal 15 Agustus 2026. Penyidikan yang dilakukan oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri berlokasi di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


‎
‎
‎”Sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo tersebut telah kami amankan sejak 15 Agustus 2026. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, yaitu saudara LH, AE, AS, dan DJ,” ujar Kombes Pol Nona.
‎
‎
‎Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, mulai dari menawarkan pekerjaan pengiriman mesin, mengurus kelengkapan administrasi, hingga mencari pembeli atau pihak yang sanggup menerima barang selundupan tersebut untuk diperjualbelikan. Akibat praktik perdagangan ilegal ini, kerugian materiel mencapai Rp30 miliar.
‎
‎
‎Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tiga mesin pesawat tersebut diangkut dari Singapura menggunakan kapal dengan konstruksi pengangkut yang dirancang khusus menggunakan palet.
‎
‎
‎”Rencananya, mesin pesawat tersebut akan dipergunakan sebagai suku cadang (sparepart) atau onderdil pesawat,” ungkap Kasubdit 1 Indagsi.
‎
‎
‎Terkait dokumen masuk, pihak kepolisian menemukan adanya penyimpangan berat.
‎
‎
‎ “Dokumen yang kami amankan menunjukkan adanya manipulasi pada manifest kapal, sehingga status dan jenis barang tersebut dibuat kabur,” tegasnya.
‎
‎
‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian sanksi pidana.
‎