Bataminfo.co.id, Batam – Tim Opsnal Polsek Nongsa mengamankan 1 orang Pria yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan di Depan Alfamart Kavling Sambau, Nongsa, Kota Batam. Selasa (27/02/2024) kemarin.
Diketahui, Pelaku penganiayaan yang diamankan itu berinisial J (24). Kejadian itu berawal pada Selasa, 27 Februari 2024 sekira pukul 12.40 WIB saat Pelapor inisial D sedang bersama korban inisial F, lalu korban mengajak pelapor ke Alfamart Sambau untuk ketemu dengan seseorang dan menanyakan angsuran motor nasabahnya yang sudah lewat jatuh tempo.
Kronologi peristiwa tersebut disampaikan oleh Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy pada Rabu, (28/02/2024). Kata Guchy, Pelaku yang mendapati Korban akhirnya mengejarnya sembari memegang sebuah parang.
“Setibanya di depan Alfamart Sambau, korban menelpon Pelaku J dan menanyakan keberadaan Pelaku. Tak lama kemudian, Pelaku muncul dengan membawa parang dan langsung mengejar korban dengan parang yang sudah dibawa pelaku dari rumahnya. Melihat hal tersebut pelapor masuk ke dalam Alfamart dikarenakan korban takut salah sasaran dan pelapor melihat pelaku membacok korban akan tetapi ditangkis oleh korban dengan menggunakan bangku Alfamart, setelah itu korban dan pelaku kejar-kejaran didepan alfamart dan sampai kedalam Alfamart,” jelasnya.
Sambung Kapolsek Nongsa, “Kemudian pelapor ditelpon oleh korban yang mengatakan “Tolong abang dek mendengar hal tersebut pelapor langsung kedepan Alfamart dan mendapati korban sudah bersimbah darah. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian tangan sebelah kiri, luka dibagian bahu sebelah kanan dan luka dikepala bagian belakang sebelah kanan, kemudian membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Pada hari Selasa, 27 Februari 2024 kemarin, sekira pukul 13.30 WIB Unit Opsnal Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiyansyah dan Kanit Opsnal Iptu Jexson Marpung telah mengamankan pelaku penganiayaan itu.
Diketahui dari keterangan kepada pihak Kepolisian, Pelaku langsung menyerahkan diri ke penjagaan Polda Kepri dan mengakui perbuatannya itu. Saat ini, Pelaku beserta barang bukti (BB) telah diamankan di Polsek Nongsa guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Korban diketahui merupakan Karyawan lising sepeda motor yang menagih angsuran ke Pelaku. Yang mana Pelaku ditagih oleh korban dengan bahasa kurang enak yang mengakibatkan cekcok di telfon, kemudian korban menantang pelaku untuk berjumpa. Saat ini korban tengah dirawat di RS Bunda Halimah.
Atas perbuatannya itu, Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman paling lama 5 tahun pidana penjara.