Batam  

BREAKING NEWS-Bea Cukai Batam Tetapkan AN Sebagai Tersangka Penyelundupan Miras Satu Kontener

Keterangan : Bea Cukai Batam amankan sebuah kontainer yang berisikan berbagai jenis mikol di wilayah Batu Aji, Kota Batam, pada Kamis (01/02). (Dok.Bataminfo.co.id)

Bataminfo.co.id ,Batam – Setelah memeriksa 9 orang saksi terkait penyelundupan miras senilai hampir 7 miliar rupiah , akhirnya Penyidik Bea Cukai Batam menetapkan AN sebagai tersangka atas kasus penyelundupan puluhan ribu botol minuman alkohol (Mikol) ilegal ke Kota Batam, melalui pelabuhan Batu Ampar,

BACA JUGA:   HUT ke-191 Batam, Jaga Kerukunan di Tengah Keragaman

“AN Kamis sore telah di tetapkan penyidik Bea Cukai sebagai tersangka atas kasus penyelundupan miras ke Kota Batam,Ia berperan sebagai pemesan atau di duga sebagai pemilik puluhan ribu botol mikol selundupan itu ,”ujar Rizki Baidilah, selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, kepada bataminfo.co.id, Jumat (16/02).

BACA JUGA:   Warga Keluhkan Bau dan Cairan Limbah dari Perusahaan Tanpa Plang Nama di Tanjung Uncang

,”Selain AN yang telah di tetapkan sebagai tersangka, akan ada tersangka lain yang akan menyusul,”tutup Rizky baidilah

Sebelumnya diberitakan ,Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 1 kontainer yang berisikan puluhan ribu botol minuman beralkohol (Mikol) golongan A dan Golongan C senilai hampir 7 miliar rupiah di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, pada Kamis (01/02). Lalu .(***)

BACA JUGA:   Siapa Pemilik Puluhan iPhone Tegahan BC Batam?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *