Batam  

Nambang Pasir Hingga Raup Keuntungan Ratusan Juta, Dua Orang Pria Dibekuk Polisi

Ket Foto : Pelaku penambangan pasir ilegal di Nongsa diamankan Polisi | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Dua orang pelaku tindak pidana penambangan pasir di Kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial HK dan SD yang tertangkap melakukan aktivitas penambangan pasir laut dan darat pada 08 Januari dan 29 Januari 2024 lalu, sebagaimana diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira pada Selasa, (06/02/2024).

“Kasus penambangan pasir tanpa izin.
Ini sangat atensi. Penambangan ini terjadi di Nongsa Batu Besar tanggal 8 Januari dan 29 Januari 2024. Tersangka berinisial HK dan SC,” kata dia.

BACA JUGA:   Tertimbun Tanah Longsor, Dua Pekerja Bangunan di Batam Ditemukan Tewas

Masih kata dia, “Modus operandi mereka ini hampir sama sebenarnya yaitu pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir dan mobil dump truck, yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin,” jelas Kombes Pol Yudha.

Dari penangkapan kedua pelaku itu, Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) sebagaimana telah dijelaskan, yakni yang digunakan untuk melancarkan aktivitas penambangan pasir tersebut.

BACA JUGA:   Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Batam, RSBK Lapor Polisi

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari dua kasus ini adalah dua mesin dompeng, dua kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan, dan puluhan meter kubik pasir. Untuk kerugian negara dari tersangka inisial HK sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) selama 2 bulan beraksi dan untuk kerugian negara dari tersangka inisial SD kurang lebih sebesar RP. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Jumlah tersebut diperoleh selama 2 tahun,” ungkapnya.

BACA JUGA:   TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Tujuan Vietnam Senilai Rp46,7 Miliar

Keduanya dikenakan pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana 5 tahun paling lama dan denda sebanyak seratus miliar rupiah. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *