Batam  

Usai Dikomplain, Parkir Khusus di Lucky Plaza Batam Berubah Menjadi Parkir Umum

Avatar photo
Keterangan : Dishub Kota Batam serahkan karcis parkir kepada jukir di Lucky Plaza, Kota Batam, pada Jumat (19/01) sore. (Istimewa).

Bataminfo.co.id, Batam – Lahan parkir di Lucky Plaza, Kota Batam, sudah sah menjadi tempat parkir umum bukan lagi menjadi tempat parkir khusus. Hal tersebut disebabkan karena banyaknya komplain atau protes dari pengguna parkir (Masyarakat) terkait karcis parkir yang diberikan oleh juru parkir (Jukir) Lucky Plaza tidak sesuai dengan karcis resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan, saat ini lahan parkir di Lucky Plaza sudah diambil alih oleh Dinas Perhubungan Kota Batam dan tidak adalagi parkir ditempat tersebut.

“Pada hari Jumat (19/01/2024), kami sudah berkoordinasi dengan pengelola parkir Lucky Plaza untuk diambil dan dikelola oleh Pemerintah. Jadi, saat ini parkir di Lucky Plaza sudah menjadi parkir umum bukan lagi parkir khusus, dan karcis yang digunakan para jukir juga saat ini sudah resmi yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Batam,” ujar Salim kepada bataminfo.co.id, pada Minggu (21/01).

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya sejak Jumat (19/01/2024) sore, petugas dari Dinas Perhubungan Kota Batam sudah menyerahkan beberapa bundel karcis yang resmi dicetak oleh Dishub Kota Batam.

“Dari Jumat sore kemarin, anggota saya sudah menyerahkan karcis parkir yang dicetak oleh Dishub Batam langsung kepada para jukir di Lucky Plaza. Jadi sekarang sudah tidak ada lagi karcis parkir khusus yang beredar di parkir tersebut,” kata Salim.

Ia juga mengimbau, bagi masyarakat yang mendapati para jukir mengedarkan karcis parkir selain yang dicetak langsung oleh Dishub, masyarakat dapat langsung melaporkan kepada petugas Dinas Perhubungan Kota Batam agar segera dilakukan pengecekan dan penindakan terhadap jukir tersebut.

“Kalau ada jukir mengedarkan atau memberikan karcis selain karcis resmi dari Dishub jangan dibayar dan segera laporkan kepada kami agar kami langsung melakukan pengecekan dan penindakan terhadap jukir tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengemudi kendaraan roda 4 (mobil) kaget setelah disodorkan karcis parkir yang bukan dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam seperti pada umumnya. Seorang warga batam itu komplain terhadap karcis parkir yang berikan oleh juru parkir (Jukir) dengan bertuliskan Batam Lucky Plaza senilai Rp. 4.000, seusai dirinya memarkirkan mobil di parkiran Lucky Plaza, Batam, pada Jumat (19/01) sekira pukul 15:00 Wib.

“Karcis parkir yang saya terima beda bentuknya dengan karcis parkir yang dari pemerintah. Juru parkirnya juga tidak menggunakan seragam dari pemerintah, dia pakai seragam parkir yang ada tulisan parkir khusus,” ungkap Sahab kepada bataminfo.co.id, pada Sabtu (20/01) siang

Atas kejadian tersebut, ia meminta kepada pemerintah khususnya Dinas Perhubungan Kota Batam agar menindaklanjuti permasalahan parkir tersebut.

“Tarif parkir sekarang sudah naik 100% jadi tolong lah dibenahi sistemnya dan para jukir. Saya berharap, Dinas Perhubungan Batam dapat menyelesaikan masalah parkir di Lucky Plaza,” tegas Sahab.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan, terkait sistem parkir di Lucky Plaza memang sebelumnya itu termasuk parkir khusus yang dimana pengelola parkir ditempat tersebut mencetak karcis parkir sendiri dan langsung membayar pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Mereka bayar pajak parkir ke Dispenda langsung. Jadi bukan retribusi parkir yang terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Batam, makanya mereka mencetak karcis parkir sendiri dan disebut sebagai parkir khusus. Namun, sejak kemarin sore sudah banyak yang komplain terhadap kami, sehingga mulai hari Sabtu (20/01) tempat parkir tersebut sudah tidak menjadi parkir khusus lagi, melainkan sudah jadi parkir umum dan para jukir sudah di bekali tiket karcis yang resmi dicetak oleh Dinas Perhubungan Kota Batam,” ujar Salim kepada Bataminfo.co.id.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan menegur dan menindak para jukir yang melanggar aturan berlaku.

“Kami akan menindak jika ada jukir yang melanggarnya aturan yang ada. Jika masyarakat mendapati para jukir kami melakukan pelanggaran segera laporkan ke Dinas Perhubungan Batam,” tegas Salim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *