Bataminfo.co.id, Batam- Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk menangkan praperadilan (Prapid) terkait Penangkapan, Penetapan Tersangka, Penahanan, Penyitaan, terhadap tersangka Sepmen Parulian Manalu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, pada Selasa (16/01).
Sepmen Parulian Manalu (tersangka) didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Kantor Hukum Manalu & Rekan. Kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahan terhadap tersangka yang tertuang dalam surat permohonan praperadilan dengan Nomor Relaas Panggilan Termohon : 36 / Pid.Pra / 2023 /PN.Btm, tanggal 3 Januari 2024.
Adapun beberapa tuntutan Pihak Pemohon ialah ;
1. Menyatakan tidak sahnya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan an. Sepmen Parulian Manalu.
2.Menghentikan penyidikan dan mengeluarkan tersangka dari Rutan Polsek Sei Beduk
3. Memerintahkan kepada termohon membayar ganti rugi Rp. 10.000.000,-.
Terkait beberapa tuntutan yang diajukan oleh pemohon Hakim Pengadilan Negeri MENOLAK seluruhnya permohonan pemohon dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon senilai nihil.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin mengatakan, pihaknya menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena permasalahan ini sudah dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Saya mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap AKP Syarifuddin.









