Bataminfo.co.id,Batam – Seorang penumpang kapal Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang, Batam, yang rencana berangkat ke Tanjung Balai Karimun diamankan petugas Bea Cukai Batam karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis Sabu, pada Kamis (11/01) siang.
Informasi yang berhasil dihimpun bataminfo.co.id, terungkapnya barang haram yang dibawa oleh seorang penumpang tersebut berawal pada saat petugas melihat dari mesin pendeteksi atau X-ray terlihat barang berbentuk kristal yang diduga Sabu. Namun pengakuan dari penumpang adalah tawas.
Karena merasa curiga, petugas melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test untuk memastikan barang tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, hasil alat narco test positif mengandung Methamphetamine.
Hingga berita ini dimuat awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Batam.









