Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Aji gelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilaksanakan di Perum Muka Kuning Indah 1 Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam. Senin (11/12/2023)
Tindak Pidana tersebut terjadi pada Pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB wib di Perum Muka Kuning Indah 1 Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam.
Tersangka AY suami korban diduga melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut dibantu oleh istri siri tersangka AY berinisial BL (masih dibawah umur).
Hadir dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, SH, MH, PS. Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Kanit Intelkam Polsek Batu Aji, PS. Kanit Propam, Personil Unit Reskrim, Personil Unit Intelkam, Unit Inafis Polresta Barelang, Kejaksaan Negeri Batam, Penasehat Hukum Tersangka sdr. Ramadhan Sitio, S.H.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, SH, MH mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 19 Reka Adegan yang terjadi di Perum Muka Kuning Indah 1 Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam.
Mulai dari tanggal 1 November 2023 awal tersangka dan korban terlibat perselisihan adu mulut, kemudian saat pertama kali tersangka menganiaya korban hingga pingsan. Saat tersangka datang bersama tersangka BL juga diperagakan dalam adegan tersebut, kemudian saat tersangka menyusun tabung gas dan bensin disekitar rumah, hingga pada saat korban ditemukan oleh saksi bersama-sama dengan warga pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 pukul 01.00 Wib. Dan disaksikan langsung oleh Jaksa dan pengacara tersangka.
“Kegiatan tersebut sesuai dengan tahapan penyidikan yang sudah diagendakan oleh penyidik dan jaksa yang akan menangani perkara tersebut,” ujar AKP Benny.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan untuk menguatkan alat bukti sehingga proses pengiriman berkas perkara ke kejaksaan tidak ada hambatan.
“Setelah ini penyidik kami akan berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap 1 berkas perkara” tuturnya.
“Rekonstruksi ini sangat penting sebagai gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan pelaku ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan Tindak Pidana tersebut seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” paparnya lagi.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Yudha Firmansyah mengatakan kepada bataminfo.co.id, berdasarkan keterangan pelaku, pada saat menenggelamkan kepala korban, baskom dalam keadaan berisi air.
Dalam rekonstruksi tersebut tersangka Ahmad Yuda dan Bunga Lestari dengan pengawalan Kepolisian.