Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu, Kejar Tersangka Hingga ke NTB

Ket foto: tersangka penyelundupan sabu saat diamankan. Fot: dok

Bataminfo.co.id, Batam – Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine
atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat kotor 257,8 gram.

Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus dalam klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam
sebuah tas yang diselundupkan dengan skema paket barang kiriman.

Narkotika tersebut ditegah oleh Bea
Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “PPP” pada Kamis tanggal 30 Juni 2022 pukul 10.00
WIB.
Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi dengan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam,
Kantor WIlayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.

BACA JUGA:   Pengedar dan Bandar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Sementara itu pada Jum’at, tanggal 1 Juli 2022, dilakukan serah terima barang hasil penindakan dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat.

Undani, kepala seksi layanan informasi Bea Cukai Batam, menerangkan kronologi dari penangkapan tersangka yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat.

“Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery. Senin, 4 Juli 2022, ditemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, Nusa TenggaraBarat,” ungkapny.

BACA JUGA:   Kantor DPRD Kepri Mengalami Kerusakan, Diduga Spek Tidak Sesuai

“Setelah memastikan pemilik barang, Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca,” Jelas Undani.

Dengan gerak cepat yang dilakukan Satgas khusus yang dibentuk melalui sinergi Bea Cukai dan BNNP,
penyelundupan narkotika sabu-sabu dapat digagalkan dengan cepat.
Tersangka yang berinisial UJ, laki-laki
berusia 37 Tahun, berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti yang telah diamankan berupa dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, dan dua pipet kaca.

BACA JUGA:   Temuan Penyelundupan Limbah B3 Yang Dilakukan PT. J, KSOP Akan Tindak Tegas

Tersangka dan barang bukti
yang telah diamankan dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman
pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana
denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *