Bataminfo.co.id, Batam – Aliansi Buruh Kota Batam yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini.
Rencana aksi ini dilatarbelakangi adanya pengesahan revisi Undang-undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU P3) menjadi Undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Diketahui, RUU P3 yang disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II Jakarta pada Selasa, (24/5/2022) ini selanjutnya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Alfitoni selaku Ketua Exco Partai Buruh Kepri menyebutkan, pihaknya masih akan melakukan konsolidasi aliansi buruh untuk menggelar aksi demo secara serentak pada beberapa waktu ke depan.
“Belum ada instruksi resminya. Masih konsolidasi sama SP/SB agar aksi bareng. Rencana awal bulan Juni 2022 ini tapi tanggal belum di tetapkan,” kata dia saat dikonfirmasi Bataminfo.co.id via WhatsApp.
Hal senada dituturkan oleh Ketua Konsultan Cabang (KC) FSPMI Batam, Yapet Ramon melalui Pesan WhatsApp kepada Bataminfo.co.id.
“Iya, kami akan bergerak 8 Juni, menolak pengesahan RUU P3. Kami akan ajak kawan kawan aliansi,” singkat Ramon. (non)









