Bataminfo.co.id – Propam atau Profesi dan Pengamanan Polresta Kota Bogor menangkap dan menahan oknum polisi Bripka SAS yang diduga melanggar kode etik dengan melakukan pemerasan Rp 2,2 juta.
Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro menuturkan, setelah mendapatkan informasi terkait oknum polisi, divisi Propam langsung melakukan penyelidikan.
“Terkait berita viral itu adalah perbuatan nonprosedural dan Propam tangkap oknum Bripka SAS anggota Polsek Tanah Sareal,” kata Susatyo dikutip dari Beritasatu.com, Minggu (24/4/2022) malam.
Susatyo menyebut, Polresta Bogor Kota melalui Divisi Propam merespons dengan cepat dan serius melalui penyelidikan serta pemeriksaan kepada korban. Diketahui, Propam menilai perbuatan Bripka SAS melanggar kode etik dan kepatutan.
“Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan Propam berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik yang keputusannya dapat dipecat,” tambah Susatyo.
Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) oknum polisi Polresta Bogor Kota yang diduga memeras pengendara yang kena tilang Rp 2,2 juta.
Twitter Bogorfess memposting potongan foto bukti transfer ke rekening BNI sebesar Rp 1 juta dan foto gelap diduga Jalan Pajajaran, Kota Bogor.
“Hati-hati kalau ketemu polisi di (Jalan) Pajajaran dan namanya beliau, kalau kalian salah akuin saja kita kena tilang dan bayar denda daripada harus begini caranya,” cuit akun @bogorfess.
Dalam postingan itu juga dijelaskan kronologi diduga korban DV meminta tolong terkait peristiwa menimpanya.
“Tolong ditindak tegas, Sabtu 23 April 2022. Kejadian tadi pagi sekitar jam 4 di wilayah Bogor Vila Pajajaran Warung Jambu. Saya kena tilang karena gak pake spion, surat-surat kumplit, saya diminta ditilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang..”
“Dia (oknum polisi) minta sebesar Rp2,2 juta dan kami tidak punya uang sebanyak itu. Dia minta separo kalo tidak dia mau bawa saya ditahan selama 14 hari.”
“Dengan terpaksa kami membayar Rp1,02 juta ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak,” tulisnya.
Kasubsi Penpas Polresta Bogor Iptu Rachmat Gumilar mengungkapkan, dari cuitan ini pihaknya telah melakukan penyidikan. Oknum polisi berinisial SAS kini sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan sidang kode etik.
“Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespons dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban, dan saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan,” ungkapnya. (*)