Polda Kepri Usut Dugaan Keterlibatan Perusahaan Asing Dalam Kasus TPPO WNI di Kapal Tiongkok

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto. Foto : nio/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, terus mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kasus anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di Kapal Tiongkok.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, dari hasil penyidikan terungkap ada dugaan perusahaan besar milik asing di Singapura ikut terlibat dalam kasus perbudakan era modern ini.

“Kasus ini masih terus didalami, selain mencari keberadaan kapal, kami juga tengah berusaha untuk mengungkap dugaan keterlibatan sebuah perusahaan asing di Singapura,” kata Arie Dharmanto, dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (17/06/2020).

BACA JUGA:   Puluhan Guru Honorer di Batam Mengadu ke Menpan RB dan DPR RI

Arie mengatakan, bila pihaknya sudah menemukan bukti yang cukup, langkah yang diambil tentu tak akan segan menetapkan perusahaan tersebut menjadi tersangka.

“Kami sudah menggandeng Interpol juga, jadi nanti kalau benar terbukti pasti akan ditindak,” katanya.

Lalu dia melanjutkan, pengembangan kasus ini juga tengah ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Di sana ada empat orang yang ditangkap dan masih memiliki kaitan dengan empat orang yang sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

“11 orang sama Polda Jateng, semua kaitan, yang 7 tujuh itu terkait 2 ABK, yang 4 mereka masih kenal dengan tersangka Polres Metro Jakarta Utara. Hanya saja orientasi kita saat ini kepada tiga tersangka di Mapolda Kepri, karena perannya lebih banyak,” terangnya.

BACA JUGA:   Kota Batam Pecah Rekor, Hari Ini 45 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Selain itu menerangkan juga, kalau dari hasil yang dilakukan diketahui bahwa yang melakukan pengurusan dan Pemberangkatan korban untuk bekerja sebagai ABK kapal dilakukan oleh sebuah perusahaan atas nama PT. Mandiri Tunggal Bahari sebagai perekrut Pekerja Migran Indonesia/Anak Buah Kapal yang tidak memiliki ijin.

Dimana pada tanggal 18 mei 2020, direktur dan Komisaris PT tersebut telah resmi ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Kasus perekrutan dan penempatan pekerja migran indonesia tanpa ijin/ illegal.

BACA JUGA:   Sengketa Rumah di Rosedale Batam Makin Memanas, ini Kronologinya

“Barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah beberapa lembar buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) Palsu dan 4 unit Handphone berbagai merk,” kata dia.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,-” pungkasnya. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *