slot gacor
Anjing K-9 Bea Cukai Batam Berhasil Deteksi Ganja di Dalam Paket Tujuan Lombok - BatamInfo.co.id

Anjing K-9 Bea Cukai Batam Berhasil Deteksi Ganja di Dalam Paket Tujuan Lombok

Bataminfo.co.id, Batam– Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mendeteksi narkoba yang disembunyikan di dalam barang kiriman, kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 6,2 gram di dalam kerah pakaian bekas jenis blazer, diketahui bahwa barang tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Lombok Timur.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam
dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.

BACA JUGA:   Dor !!! Pelaku Curat di Batam Dilumpuhkan Polisi Dengan Timah Panas

“Kamis, 29 Juli 2021, bertempat di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) APL, Tim K-9 Bea Cukai Batam sedang melakukan kegiatan rutin pengecekan menggunakan Anjing K-9, lalu sekitar pukul 10.15 WIB Anjing K-9 merespon salah satu paket kiriman barang yang diberitahukan sebagai
pakaian,” papar Undani.

Pengirim merupakan warga Batam berinisial S dengan penerima inisial TH yang beralamat di Masbagik, Lombok Timur.

BACA JUGA:   Saugi Sahab Diamanahkan Sebagai Ketua Asosiasi Jurnalis Video Kepri

“Selanjutnya, bersama perwakilan pihak ekspedisi T, paket kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan isi, dan didapati isi paket kiriman berupa 12 saset minuman susu coklat, 2 potong pakaian bekas,
dan 1 blazer bekas,” lanjut Undani.

Setelah diperiksa secara mendalam, ditemukan di dalam kerah blazer ditemukan daun kering berwarna hijau yang dicurigai adalah ganja.

“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.

BACA JUGA:   Unit Reskrim Polsek Nongsa Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Selanjutnya barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *