Nekat Sembunyikan Sabu di Selangkangan, Nelayan Karimun Diamankan BC Batam

Konferensi pers: Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Bea Cukai, 21/10/24.fot: liz

Bataminfo.co.id, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Seorang nelayan berinisial CS ditangkap pada 9 Oktober 2024 di Terminal Ferry Internasional Batam Center setelah kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu dan Happy Five di selangkangannya.

Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap CS, seorang penumpang kapal MV. Oceana 7 yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Dari pemeriksaan awal, CS yang mengaku bekerja sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun, mengatakan bahwa ia pergi ke Malaysia untuk menghadiri hajatan keluarga. Namun, ditemukan sesuatu yang mencurigakan di saku celana dan selangkangannya. Karena hal tersebut, kemudian petugas mengarahkan CS keruang pemeriksaan badan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

BACA JUGA:   1.111 Orang Kafilah Bintan Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ Ke 10 Kepri

“Kami menemukan 45 gram sabu di saku celana, serta dua bungkus plastik hitam berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat masing-masing 115 gram dan 90 gram disembunyikan di selangkangan tersangka. Selain itu, kami juga menemukan 78 butir Happy Five dan alat isap sabu (bong),” jelas Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, dalam konferensi pers yang digelar bersama Kepala Seksi Layanan Informasi, Mujiono pada Senin, (21/10/2024).

BACA JUGA:   Lima Hari Kunker ke Natuna dan Anambas, Ansar Ingin Pemerataan Pembangunan di Kepri Terwujud

Dari hasil uji laboratorium, barang yang ditemukan tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu) dan narkotika golongan IV yang mengandung zat nimetazepam (Happy Five). CS, yang merupakan mantan residivis di Lapas Tanjung Pinang, mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan ini. Ia dijanjikan upah sebesar Rp8 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Malaysia. CS menerima barang di daerah Skudai, Stulang Laut dari seorang warga negara Malaysia yang tidak diketahui namanya.

CS mengaku selama di Malaysia, ia sempat mengonsumsi narkoba sebelum kembali ke Batam. Berdasarkan keterangannya, ia berangkat bersama seorang teman ke Stulang Laut pada 4 Oktober 2024 melalui Pelabuhan Batam Center.

BACA JUGA:   Rumah Warga Roboh Akibat Angin Kencang, Bhabinkamtibmas Polsek Sekupang Beri Bantuan

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, CS dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau dalam memberantas penyelundupan narkotika, terutama melalui jalur laut yang menjadi akses utama penyelundupan,” pungkasnya.