Kasus KDRT Terdakwa Daniel Marshal, Shelvia Dihadirkan Jadi Saksi Korban via Zoom

Bataminfo.co.id, Batam- Sidang KDRT atas terdakwa Daniel Marshal Hisar Pardamean Purba terus bergulir. Shelvia selaku Saksi Korban memberikan keterangan saksi secara online difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Bekasi. Dalam kesempatan ini, saksi korban menekankan tidak hanya kekerasan fisik namun juga kekerasan psikis yang dialami selama ia berada di Batam dari 11 September 2022 – 16 September 2022 silam.

Kericuhan yang berakibat pada kekerasan hingga terjadi luka lebam pada Shelvia diakibatkan perebutan hak asuh anak. Anak yang masih ASI dan berusia 1.5 tahun dipisahkan dari ibu kandungnya dari kediaman sang ibu di Bekasi Ketika ayah dan ibu Terdakwa sedang berkunjung ke rumah saksi korban.

Shelvia selaku saksi korban bersikap kooperatif dalam memberikan kesaksian, hanya saja Shelvia pernah ditolak kehadirannya secara online pada tanggal 10 Oktober 2024 atas keberatan pengacara dari pihak terdakwa.

BACA JUGA:   DR. Didik Mukrianto Gantikan Asnah Jadi PLT Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri

Shelvia menyatakan tidak bisa hadir secara fisik di Pengadilan Negeri Batam karena kondisi anaknya yang masih dalam pemulihan. Namun dirinya merasa siap untuk memberikan keterangan.

Kesaksian Shelvia terkait dengan tindakan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh terdakwa saat di Batam tahun 2022. Visum et repertum bahwa luka memar yang ada di tubuh Shelvia pada tanggal 13 September 2022 ada memar kurang lebih 6 x 12 cm.

Dari social media Terdakwa, Terdakwa sudah melihat dan memfoto memar yang ada di punggung/pinggang kiri korban, sehari setelah kejadian.

Selama kurang lebih 2 tahun, Shelvia terus bersuara untuk meminta pertanggung jawaban dari pihak terdakwa atas tindakan dan perilakunya selama ini. Shelvia hanya menyayangkan tidak ada CCTV di ruangan meeting tempat kejadian. Dari keterangan Shelvia, Shelvia merasa sempat hendak diusir oleh pihak sekuriti Hotel Batam karena dirinya dirasa membuat kericuhan dan bukan tamu hotel pada hari itu. Sekuriti hotel pun sempat menghimbau untuk tidak dilakukan perekaman.

BACA JUGA:   Peringati Tahun Baru Islam 1445 H, BKDI BP Batam Launching Tabungan Qurban

Tidah hanya kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa, Shelvia juga kerap mengalami kekerasan psikis oleh Terdakwa seperti melarang Shelvia untuk memberikan ASI ke anaknya, tidak jarang Terdakwa memojokan Shelvia sebagai Wanita labil, menghalangi Shelvia untuk bertemu dengan anak semata wayangnya dan sebagainya.

Di dalam persidangan, Shelvia sempat mengucapkan bahwa ia sudah memaafkan atas apa yang dilakukan oleh terdakwa dan keluarga terdakwa selama 2 tahun ini. Shelvia saat ini sudah menyerahkan sepenuhnya kepada negara untuk memberikan keadilan atas apa yang dilakukan mantan suaminya. Shelvia pun menyayangkan bahwa terdakwa masih tidak mengakui dan tidak merasa bersalah atas apa yang dilakukannya.

BACA JUGA:   Cuaca Buruk, Pesawat Batik Air dan Garuda Indonesia Rute Cengkareng-Semarang Mendarat di Adi Soemarmo

Saat ini, anak kandung nya yang sudah terpisah kurang lebih 2 tahun sudah bersama dengan dirinya sejak 19 September 2024 kemarin.

Pada hari itu juga dihadirkan saksi lain yaitu Shelviana Kristalia, adik dari Saksi Korban yang melihat kejadian dan sempat membantu Saksi Korban ketika terdorong. Shelviana Kristalia menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi begitu cepat karena Shelvia pun langsung berdiri untuk kembali mengejar anak yang saat itu dikuasai oleh adik dari Terdakwa. S. Kristalia menjabarkan bahwa pada 11 September 2022 anak digendong oleh Zara Zetira dan dijauhkan dari Shelvia, sedangkan terdakwa menghalang-halangi Shelvia dengan badannya hingga terjadi pendorongan dengan bahu kirinya.