Pengedar dan Bandar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Fot.dok ist

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap lima orang tindak pidana narkotika saat menggelar konferensi pers di Lobby Polresta Tanjungpinang, Rabu (18/09/2024).

Personel Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penggrerebekan terkait tindak pidana narkotika, lima orang tersangka pengedar narkotika berhasil ditangkap di TKP. Kelima tersangka yang diamankan adalah inisial RZ dan PA (pasangan kekasih), serta DA, JA, dan HP.

“Penangkapan ke 5 tersangka pengedar narkotika ini dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Tanjungpinang,” ujar Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H.

BACA JUGA:   Angin Ribut Melanda Bintan, Satu Warga Hilang Saat Melaut

Ia menyebut, penangkapan berawal dari informasi mengenai aktivitas RZ dan PA yang dicurigai mengedarkan narkoba di wilayah Tanjungpinang Barat.

“Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan keduanya berhasil ditangkap di Jalan Nila Batu Hitam dengan barang bukti 1,12 gram sabu,” sebutnya.

Setelah melakukan introgasi, RZ dan PA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka DA. Polisi kemudian berhasil menangkap DA di Jalan Sultan Mahmud dengan barang bukti tambahan seberat 1,42 gram sabu.

Dari hasil pengembangan, DA mengungkapkan bahwa ia memperoleh narkoba dari JA, yang kemudian JA ditangkap di Jalan Teluk Keriting. Namun, saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti.

BACA JUGA:   Warga Sinjang Geger, Ada Mayat Pria di Semak-semak

Kapolresta Tanjungpinang mengatakan, setelah diinterogasi, JA mengaku menitipkan sabu tersebut pada tersangka HP. HP akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Cempedak, Gang Nangka 7 Tanjungpinang Barat, dengan barang bukti 504,44 gram sabu yang diakui milik JA.

“Dari lima pelaku yang ditangkap ini, empat di antaranya adalah pengedar, sedangkan JA merupakan bandar sabu,” sambungnya.

“Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah penjara maksimal 20 tahun atau minimal 5 tahun penjara dan di pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah,” beber dia.

BACA JUGA:   Unit Reskrim Polsek Daik Terima Penghargaan dari Pemkab Lingga

“Semua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolresta Tanjungpinang.(Budi)