Bataminfo.co.id,Batam – Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap 7 anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang terlibat kasus narkoba, dalam hal ini telah diputuskan 7 anggota polisi dari satuan narkoba Polresta Barelang masing masing bernama:
1. Aiptu Wan Rahmat Kurniawan
2. Bripka Junaidi Gunawan, S.H.
3. Bripka Rahmadi
4. Bripka Jaka Surya
5. Bripka Alex Chandra
6. Bripka Aryanto
7. Brigpol Maruf Rambe
Diputuskan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
“Iya benar, hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap 7 anggota Satnarkoba Polresta Barelang PTDH,” ucap Kombes Zahwani Pandra Arsyad Kabid Humas Polda Kepri ketika dikonfirmasi, Kamis(12/09/24).
Sebelum nya hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri juga telah memutuskan keputusan yang sama yakni PTDH terhadap 3 Perwira di Satnarkoba Polresta Barelang yaitu kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Iptu Shigit Sarwo Edhi, dan Ipda Fadillah.
Sepuluh anggota Satnarkoba Polresta Barelang ini di PTDH kan setelah terbukti menjual barang bukti sabu seberat 1 Kilogram.(tim )