Menyusul Tiga Perwira, Tujuh Bintara Ikut Dipecat

Dok Non BI

Bataminfo.co.id,Batam – Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap 7 anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang terlibat kasus narkoba, dalam hal ini telah diputuskan 7 anggota polisi dari satuan narkoba Polresta Barelang masing masing bernama:

1. Aiptu Wan Rahmat Kurniawan
2. Bripka Junaidi Gunawan, S.H.
3. Bripka Rahmadi
4. Bripka Jaka Surya
5. Bripka Alex Chandra
6. Bripka Aryanto
7. Brigpol Maruf Rambe

BACA JUGA:   Polsek Galang Sosialisasikan Saber Pungli di Wilayah Hukumnya

Diputuskan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

“Iya benar, hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap 7 anggota Satnarkoba Polresta Barelang PTDH,” ucap Kombes Zahwani Pandra Arsyad Kabid Humas Polda Kepri ketika dikonfirmasi, Kamis(12/09/24).

BACA JUGA:   Kunjungi Masyarakat Kijang, Muhammad Rudi Sampaikan Program Prioritas Apabila Terpilih Jadi Gubernur Kepri

Sebelum nya hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri juga telah memutuskan keputusan yang sama yakni PTDH terhadap 3 Perwira di Satnarkoba Polresta Barelang yaitu kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Iptu Shigit Sarwo Edhi, dan Ipda Fadillah.

BACA JUGA:   Polres Bintan dan Lanal Bintan Musnahkan Narkoba Jenis Sabu Hampir 1 Kg

Sepuluh anggota Satnarkoba Polresta Barelang ini di PTDH kan setelah terbukti menjual barang bukti sabu seberat 1 Kilogram.(tim )