Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Jodoh, Kapolsek Batu Ampar: Ada 17 Adegan

Ket Foto : Polisi reka ulang kasus pembunuhan yan menewaskan Samsudin di Jodoh | Jumat, (6/24) | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Polsek Batu Ampar melakukan rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Hermanto alias Gondrong terhadap korban bernama Samsudin alias Pak De di Halaman Mapolsek Batu Ampar pada Jumat, (6/8/2024).

Dalam reka ulang adegan ini, Polisi menghadirkan tersangka Hermanto, sejumlah saksi termasuk Murni yang diketahui merupakan istri korban yang juga merupakan kekasih gelap tersangka Hermanto.

Sebelumnya diketahui, ada sebanyak 9 adegan dari peristiwa yang terjadi pada 25 Juni 2024 lalu, tepat di Jalan Samping Bank BRI Jodoh Square Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan, Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI).

BACA JUGA:   Banting Setir Bakul Wedus Idul Adha, Dulu Wartawan Media Online di Madiun

Kendati demikian, Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwi Hatmoko Suseno menyebut, hari ini berkembang menjadi 17 adegan.

“Adegan hari ini kita kembangkan menjadi 17 adegan yang terbagi dari awal kejadian sampai akhir kejadian korban dilakukan penusukan oleh pelaku. Untuk saat ini hasil BAP sama dengan hasil reka ulang,” terangnya.

Kompol Moko menyebut, adapun tujuan pihaknya melakukan rekontruksi ini adalah untuk menyetarakan hasil BAP dengan kejadian.

“Kami dari Polsek Batu Ampar melakukan reka ulang dengan tujuan menyamakan hasil dari BAP dengan kejadian sesungguhnya melalui reka ulang. Jadi kita mencocokkan hasil keterangan di BAP dengan melakulan reka ulang tindakan yang dilakukan simulasi saat kejadian. Kita mengundang kejaksaan untuk mengetahui fakta perbuatan apa. Dan saat reka ulang, kita temukan hasil kesesuaian dari kejadian dengan hasil BAP,” kata dia.

BACA JUGA:   Aroma Bunga SMPN 1 Mejayan Terhampar Sebagai Putri Duta Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun

Dirinya menjelaskan, korban yang akhirnya merenggang nyawa di tempat usai ditikam sebanyak 10 kali ini bermula dari adanya cek-cok dari pelaku dan korban. Atas perbuatan pelaku, Polisi menyebut, hermanto dijerat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Diawali dengan cek-cok sampai akhirnya korban dilakulan penusukan oleh pelaku. Untuk pelaku kita kenakan pasal 338 dan 351,” ucap Kompol Moko.

BACA JUGA:   Satgas NTT Peduli Kepri Gelar Turnamen Futsal CUP II, Masyarakat Kota Batam Diundang Hadir

Hal senada diterangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dalam wawancaranya dengan sejumlah awak media. Selanjutnya terkait proses pemberkasan kata dia, masih menjadi kewenangan pihak Penyidik.

“Sebenarnya ada 9 reka adegan. Cuma berkembang menjadi 17. Karena di adegan ke 5 kalau nggak salah itu ada berubah menjadi beberapa poin adegan. Untuk pemberkasannya masih kewenangan di penyidik. Kita masih terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Jadi nanti pemberkasannya dikirim ke kita setelah itu baru kita teliti lagi,” ucapnya.