Sumantri (OKI) Meminta Keadilan ke Pemerintah

Bataminfo.co.id, Karimun- Pemilik tanah ditepi pantai daerah ujung Puakang depan Vihara Kelurahan Sei Lakam Timur, Bapak Oki meminta kepada Dinas terkait untuk menghentikan aktivitas pembangunan yang diduga tidak mengantongi izin. Senin 02/09/2024.

Bapak Soemanteri (Oki) mengatakan, saya meminta kepada Dinas terkait untuk menghentikan pembangunan yang dilakukan oleh pihak Haigong di tepi pantai puakang kelurahan Sungai Lakam Timur agar segera dihentikan karena mereka tidak memiliki izin.

“Dulu saya membangun pelantar dan gubuk kecil disuruh dihentikan dan di bongkar oleh Dinas PU, dengan alasan harus memiliki izin dari Gubenur atau Dinas PUPR Provinsi,” katanya.

BACA JUGA:   Kejam! Ini Hasil Autopsi Jenazah Balita Korban Penganiayaan Pengasuh, Rahang dan Gigi Patah

Soemantri (Oki) melanjutkan, kenapa sekarang Dinas PU tidak berani menghentikan dan membongkar yang uda jelas pihak Haigong sudah menyerebot tanah saya dan Haigongpun tidak mempunyai izin untuk membangun dan tidak memiliki sertifikat tanah tersebut.

“Sedangkan saya memiliki surat Sertifikat dan saya membeli tanah tesebut dengan saudara Atan dan bisa kita buktikan,” ujarnya.

Soemantri (Oki) berharap agar Dinas PU dan Instansi yang terkait agar segera membongkar bangunan yang sudah di dirikan oleh pihak Haigong karena dia tidak memiliki izin, sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:   Polsek Sekupang Ringkus Residivis Kasus Pencurian di Komplek Imigrasi Tiban

“Jangan ada tembang pilih dalam penegakkan peraturan dan hukum, karena Haigong sudah jelas-jelas tidak memiliki izin mendirikan bangunan maupun memiliki sertifikat kepemilikan tanah,” harapnya.

Sementara itu Kabid Cipta Karya Dinas PU Deny Abidin menjelaskan, Masalah tanah coba di konfirmasi sama lurah setempat bukan wewenang kami masalah tanah.

“Silakan Konfirmasi sama lurah setempat,” jelas Kabid Cipta Karya PU Deny Abidin.

BACA JUGA:   Ansgarius Akhirnya di Temukan Tim Sar Gabungan Dalam Keadaan Meninggal Dunia

Awak media bertanya kembali Kabid Cipta Karya Deny Abidin Ijin bg waktu dulu pak Oki mau membuat pondok kecil pihak PU berani membongkar dengan alasan harus ada ijin dari Gubenur atau PUPR provinsi kenapa sekarang tak bisa dilakukan oleh PU bg.

Kabid Cipta Karya Deny Abidin tidak menjawab pertanyaan awak media.

Sedangkan Lurah Sungai Lakam Timur Syafrizal mengungkapkan, kita menunggu surat dari Badan Pertanahan (BPN) Karimun.

“Agar kita mengetahui batas batas tanah antara pak Oki dan Haigong,” ungkapnya.