Ansar Serahkan Remisi Secara Simbolis Kepada 3226 Warga Binaan Pemasyarakatan Kepri

Keterangan Foto: Gubernur Ansar bersama I Nyoman Gede Surya saat penyerahan Remisi kepada 3226 Tahanan, Dok : (BI)

Bataminfo.co.id, Bintan – Sebanyak 3.226 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi umum I atau pengurangan sebagian masa pidana berkenaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI, Sabtu, (17/08/2024).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Provinsi Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram didampingi Gubernur Ansar menyerahkan remisi secara simbolis oleh kepada beberapa orang perwakilan WBP.

Pemberian Remisi Umum Tahun 2024, Kantor Wilayah Hukum Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Riau, Tanjungpinang setiap hari Kemerdekaan RI mengacu Keputusan Presiden RI nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi kepada Narapidana & Anak Binaan
berjumlah : 3.226 orang, yang terdiri dari Narapidana : 3.191 orang
dan Anak Pidana : 35 orang.

BACA JUGA:   Rawat Mangrove, PT Timah Tbk Lakukan Penyulaman 2500 Bibit Mangrove di Kundur

Untuk Remisi Umum I (remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 3.172
orang Narapidana dan Anak Binaan. Terdiri dari
Lapas Kelas II Tanjungpinang, sebanyak 466 orang, Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak 805 orang,Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, sebanyak 604 orang, LPKA Kelas II Batam, sebanyak 29 orang,LPP Kelas IIB Batam, sebanyak 180 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep, sebanyak 80 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak 154 orang,Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 483 orang,Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, sebanyak 371 orang.

BACA JUGA:   Kelompok Nelayan Kelurahan Sawang Terima Bantuan dari PT Timah Tbk

Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 42 orang yang terdiri dari. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 5 orang, Lapas Kelas IIA Batam 4 orang,Rutan Kelas I Tanjungpinang 3 orang, Rutan Kelas IIA Batam 21 orang, Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 6 orang,LPKA Kelas II Batam 3 orang.

Untuk Remisi Umum II (menjalani subsider), sebanyak 12 orang yang terdiri dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 2 orang, Lapas Kelas IIA Batam 5 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 4 orang, Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun 1 orang.

BACA JUGA:   Dukung Program 5M, PWKT Siap Menangkan Paslon NADI di Pilkada

Penerima remisi umum berdasarkan tindak pidana yang dilakukan sebagian besar tindak pidana Narkotika berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 1.677 orang dan 137 orang, disusul tindak pidana korupsi berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 14 orang, tindak pidana Narkotika berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 2 orang, Ilegal Loging berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 4 orang, Ilegal Loging berdasarkan PP nomor 28 Tahun 2008 sebanyak 2 orang dan Ilegal trafiking berdasarkan PP nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 6 orang. (Budi)