Diupah 40 Juta, Kurir Narkoba Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu dan 900 Butir Ekstasi

Ket foto : RM(23) Tersangka kasus Narkoba di Batam karna tergiur bayaran 40 juta

Bataminfo.co.id, Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers, Selasa (16/07/2024), untuk mengumumkan penangkapan tersangka peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Tersangka, RM (23), asal Medan, mengaku baru kali ini menjadi kurir narkoba karena tertarik dengan iming-iming upah Rp 10 juta per kilogram.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengucapkan terima kasih kepada Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kompol Satria Nanda atas pengungkapan ini. Barang bukti yang disita termasuk 4.054,3 gram sabu dalam empat bungkus kemasan teh China dan 900 butir ekstasi yang ditemukan di parkiran Kepri Mall.

BACA JUGA:   Lapas Batam Ikuti Apel Pagi Bersama Secara Virtual

Tersangka mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial J dan dijanjikan uang jalan Rp 3.000.000 serta upah Rp 10.000.000 per kilogram sabu. Narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Batam.

“Barang bukti ini bisa menyelamatkan sekitar 40.540 jiwa dari sabu dan 1.800 jiwa dari ekstasi,” ujar Heribertus. Ia juga mengapresiasi masyarakat atas informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.

BACA JUGA:   HUT Bhayangkara, Polsek Moro Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana mati serta penjara seumur hidup.

BACA JUGA:   KSOP dan Pelindo Belawan Dapat Penghargaan 'Kontribusi Luar Biasa' dari Dirut Pelni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *