Begini Modus Penggelapan Mobil FTZ Keluar Dari Batam

Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam. Foto: istimewa

Bataminfo.co.id,Batam – Sejak beberapa bulan belakangan warga Batam di hebohkan dengan raib nya mobil milik mereka yang di rental oleh orang tak bertanggung jawab,raib ny mobil ftz di ketahui mayoritas melewati pelabuhan Roro telaga Punggur Batam Kepulauan Riau.

Modus yang di lakukan para pelaku penggelapan mobil milik warga Batam yang berstatus mobil ftz akhirnya terungkap .

Salah seorang sumber bataminfo mengungkapkan cara pelaku membawa Kabur mobil keluar Batam salah satu nya mengunakan STNK dan plat nomor mobil dari daerah luar Batam yang berstatus bukan kawasan ftz .

BACA JUGA:   Tampung Calon PMI, Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong

“Rata rata pelaku penggelapan tersebut mengunakan plat luar Batam ,saat melintas di pos penjagaan bea cukai dan kepolisian di pelabuhan telaga Punggur secara kasat mata mobil tersebut bukan mobil ftz lantaran berplat mobil nasional daerah luar Batam ,saat di periksa pun mobil itu mempunyai STNK sesuai dengan warna,merek mobil yang akan di bawa keluar dari Batam “ucap sumber bataminfo.

“Sebelum melakukan aksi penggelapan di Batam ,para pelaku telah menyiapkan STNK dan plat nomor di daerah asal nya ,contoh jika mereka ingin menggelapkan mobil Agya warna hitam , mereka telah menyiapkan STNK asli sesuai dengan warna ,plat nomor;dari daerah pelaku ,lalu mereka ke Batam ,mencari mobil yang akan di rental , setalah mobil di rental beberapa hari, plat nomor lalu di tukar ,di bawa ke pelabuhan Roro telaga Punggur ,petugas yang hanya melihat fisik mobil langsung meloloskan mobil penggelapan itu , lantaran begitu di cek STNK , semua seusai dengan data di STNK ,sayangnya petugas tidak melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin , selain modus seperti di atas ,ada juga keterlibatan aparat yang membawa mobil ftz ini keluar Batam ,lanjut sumber bataminfo.

BACA JUGA:   Akses Jalan Menuju Terminal Jodoh Kumuh

“Alangkah baik nya jika petugas di pelabuhan baik bea cukai dan polisi di telaga Punggur itu wajib melakukan pengecekan lebih mendetail STNK dan nomor rangka dan nomor mesin jika ada mobil mobil yang keluar dari Batam ini, selama ini mobil ftz bebas keluar dari batam biar pun itu cuma ke tanjung pinang “tutup sumber bataminfo(Dre)

BACA JUGA:   Sembako Polri Dikira Warga Batam Dari Caleg Kepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *