Sidang Putusan Kapten Kapal MT Arman 114 Ditunda, Terdakwa Disebut Kabur

Ket foto dok non BI

Bataminfo.co.id, Batam – Sidang Putusan molor, Mantan Kabais TNI 2011-2013, Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto menegaskan bahwa kasus pelanggaran Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup atas Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) bakalan jadi skandal besar.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Laksda TNI (Purn) Adv Soleman atas dugaan dari sejumlah pihak bahwa sidang tuntutan yang telah dijadwalkan di PN Batam pada hari ini, Kamis 27 Mei 2024 itu belum dimulai karena Terdakwa Kapten Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dikabarkan kabur.

BACA JUGA:   Alfredo Sihombing Berbagi Kiat Menjadi Public Relations Profesional dengan Passion dan Totalitas

Menurutnya, dalam sidang putusan ini, harusnya Terdakwa dihadirkan. Ia menyebut bahwa hal ini akan menjadi skandal atas dua pertimbangan yakni, sebagai terdakwa dan yang kedua, Kapten Kapal MT Arman 114 itu merupakan warga negara asing (WNA).

BACA JUGA:   Siswa TK Bina Permata Desa Prayun Gembira Bisa Belajar dan Melihat Satwa di Kundur Park PT Timah Tbk

“Hari ini kan jadwalnya sidang. Kalau dalam jadwal sidang terdakwa tak dihadirkan itu jadi pertanyaan sangat besar itu. Terdakwa loh itu, bukan tersangka. Ini bakal jadi skandal besar. Waktu tuntutan kemaren tidak ditahan. Harus ditahan sama yang tukang tahan si Jaksa. Kalau hilang, ini skandal besar. Kenapa? Pertama dia terdakwa, kedua; orang asing. Dan dia hilang ketika persidanagan. Ini kan sangat buruk,” ucap Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto.

BACA JUGA:   Pekerja Galangan Kapal Buana Ekspres Batam Alami Luka Serius Akibat Laka Kerja, Kapolsek Sekupang: Dirawat di RSBP

Masih kata dia, “elama ini kan tidak ditahan katanya. Makanya ada surat dari KLH ke 27 Mei untuk yang bersangkutan ditahan. Tapi waktu tuntutan kemarin kan nggak tuh, sampai udah lewat. Itu kan dia keluar jalan sendiri saya lihat. Harusnya diatas lima tahun. Saya katakan ini skandal besar. Ini sudah masalah negara,” sambungnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *