Enam Kali Curi Motor, Seorang Pemuda Berhasil Diamankan Polisi

Bataminfo.co.id, Batam – Seorang pria berinisial KU (21) yang nekat mencuri sepeda motor di salah satu Kos-kosan Halte Damri Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri pada Sabtu (20/01/2024) lalu berhasil diamankan Polisi.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, aksinya ini merupakan kali ke 6. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mematahkan stang motor.

“Pelaku berhasil kita tangkap dan telah mengakui bahwa dia telah melakukan tindak pidana curanmor di sebanyak 6 lokasi di Kota Batam. Pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan stang dan mendorong sepeda motor tersebut,” jelas Kapolsek Sekupang saat dijumpai pada hari Rabu (12/06/2024).

BACA JUGA:   PT Timah Tbk Pasang Penahan Abrasi di Pantai Padang Kundur, Warga Bisa Lebih Tenang Karena Air Tak Lagi Masuk ke Rumah

Usai mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya warga yang menggunakan motor hasil curian kemudian pihaknya melakukan penangkapan pelaku pada Minggu, 02 Juni 2024 lalu, sekitar pukul 00.30 WIB, Anggota Reskrim Polsek Sekupang, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Setelah diselidiki, Anggota Reskrim Polsek Sekupang langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta sepeda motor yang dicuri berada di Kecamatan Lubuk Baja,” jelas dia.

BACA JUGA:   Sertifikat Kepemilikan Tak Diserahkan, Pemilik Apartemen di Nagoya Mansion Ancam Lapor Polisi

Katanya lagi, pelaku merupakan spesial pencurian sepeda motor jenis matic di wilayah Bengkong dan Batu Ampar. Polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan terkait kemana barang curian itu diperjualkan belikan .

“Ya, kejadiannya di Batu Ampar. Ditangkap di Lubuk Baja. Itu saling koordinasi. LP nya di Sekupang, ditangkap sama Reskrim Polsek Sekupang. Korbannya domisili di Sekupang. Aksi pelaku sebelumnya itu LP nya di Bengkong sama di Jodoh (Wilayah Hukum Batu Ampar). Ada 6 lokasi. 3 di Bengkong, 3 nya di Jodoh. Kasus ditangkap belum sih. Bru kali ini ditangkap, spesial pencurian motor matic. Ditangkap ini karena ada pengembangan kasus yang pertama. Masih dalam pengembangan untuk itu,” jelasnya saat dikonfirmasi oleh awak media.

BACA JUGA:   Gelper Jangan Buka Dulu, Tidak Semua Wilayah Batam Masuk Fase Uji Coba New Normal

Dari penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor honda beat. Sementara, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.(Non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *