Batam  

Nekat Lansir 420 Liter BBM Bio Solar, 2 Pria Dibekuk Ditreskrimsus Polda Kepri

Ket fot: Polisi sita mobil pelansir BBM jenis bio solar dari tangan pelaku.dok non BI

Bataminfo.co.id, Batam – Dua orang pria yang terlibat kasus tindak pidana minyak dan gas bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) berhasil diamankan oleh Subdit IV Tipitder Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kedua pelaku itu diketahui berinisial R dan NL yang diamankan pada 17 Mei 2024 sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kota Batam Provinsi Kepri, usai diselidiki oleh pihak Kepolisian.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira menyebut bahwa saat ini kedua pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati begitu kata dia, pihaknya menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam aksi ini.

“Pengungkapan kasus berhasil diungkap oleh Subdit IV Tipitder Polda Kepri, yakni penyalahgunaan BBM subsidi. Kita menduga masih ada pihak lain yang terlibat.
Kami masih melakukan upaya-upaya penyelidikan di Kepri. Oleh sebab itu kami tidak membuka dulu karena takut diketahui oleh pelaku. Pelaku R dan NL ini udah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kombes Pol Yudha.

BACA JUGA:   Kantong Lagi Tipis? Rumah Makan Bayar Sukarela di Batam Solusinya

Diketahui, jenis BBM yang dilansir oleh kedua pelaku tersebut adalah jenis biosolar yang disubsidikan oleh Pemerintah untuk para Nelayan. Biosolar itu diperoleh salah satu pelaku uang mengaku memiliki surat rekomendasi pembelian BBM biosolar yang diperoleh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBBN), Pulau Setokok Barelang, Batam.

“Informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penjualan BBM Biosolar yang disubsidi pemerintah digunakan untuk kendaraan alat berat (Excavator), diketahui bahwa BBM bio solar bersubsidi tersebut diperoleh dari seseorang yang memiliki dokumen surat rekomendasi pembelian BBM bio solar bersubsidi yang berasal dari SPBN Pulau Setokok dan kegiatan tersebut telah dilakukan pengangkutan dan atau penjualan secara berulang yang kemudian diniagakan kembali untuk mendapatkan keuntungan, selanjutnya tim melakukan penyelidikan,” jelasnya.

BACA JUGA:   Unjuk Rasa WN Afghanistan di DPRD Batam Nyaris Ricuh

Modus operandi yang digunakan oleh Pelaku untuk melancarkan aksinya adalah dengan memanipulasi data berupa surat rekomendasi pembelian bio solar.

“Modus dari pelaku ini adalah dengan memanipulasi data yang ada di rekomendasi. Disitu dibuat Nelayan A spect Kapalnya sekian, mesinnya sekian. Tapi
saat dicek oleh penyidik, ternyata hanya perahu kecil. Sementara yang direkomendasi itu mesin dan kapalnya besar, agar bisa mendapatkan bio solar untuk dijual dengan harga tinggi untuk kepentingan sendiri. Rekomendasi ini didapar dri nelayan. Sehingga kalau kita kalkulasikan cukup besar, bisa sampai puluhan ton per bulan,” ujarnya.

Sementara itu, dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa; 420 liter BBM Biosolar, 20 jerigen, yang mana 15 diantaranya berisi 30 liter, 5 jerigen lainnya kosong. Selain itu, Polisi juga 30 bundel surat rekomendasi pembelian solar dan 2 unit mobil jenia mitsubishi L300, 1 fotokopi BPKB, STNK mobil, 1 handphone Redmi 9A warna biru, 1 unit mobil Toyota Lite Ace warna putih, 1 STNK asli mobil Toyota Lite Ace dan1 lembar data penjualan bio solar bersubsidi di SPBN Setokok pada 16 Mei 2024.

BACA JUGA:   BP Batam Raih Penghargaan Merdeka Award 2023

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana kurungan enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *