Batam  

Kecolongan, Imigrasi Batam Mengaku Tidak Mendapatkan Informasi Turunnya Kru Kapal MT Arman 114 ke Hotel Grand Sydney Batam

Bataminfo.co.id, Batam – Imigrasi kecolongan atas turunnya 21 orang Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan Kru Kapal MT Arman 114 tanpa dokumen keimigrasian (Paspor). Diketahui sejumlah Kru kapal ini diinapkan di Hotel Grand Sydney, Batam Kota, Kota Batam, sejak hari Jumat (10/05/2024) sekira pukul 00.00 Wib dini hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba mengatakan, 21 WNA ini memiliki dokumen keimigrasian, namun, Paspor mereka saat ini sedang ditahan oleh KLHK karena sedang berproses hukum.

“Paspor mereka (WNA) ada sama penyidik KLHK karena sedang berproses hukum, sehingga dokumen keimigrasian tidak melekat sama mereka (WNA),” ujarnya, Minggu (11/05/2024).

BACA JUGA:   Kasus Dugaan Tindak Pidana Pelayaran PT Jaticatur Selesai Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batam

Lanjut dia, turun nya awak kapal MT Arman 114 ini mendapatkan pengecualian yakni mereka boleh turun dari kapal tanpa ada dokumen keimigrasian yang melekat pada diri mereka, sebab mereka sebagai saksi dan barang bukti dari kasus hukum yang dijalani oleh nahkodanya.

“Berlaku pengecualian bagi para WNA ini karena mereka adalah satu kesatuan dalam proses hukum yang dijalani oleh nahkoda MT Arman 114. Pengecualian itu di atur dalam UU Keimigrasian Pasal 48 ayat 5,” kata Samuel.

BACA JUGA:   10 Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan Kejari Batam di Perairan Air Raja

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya juga mengaku bahwa tidak mengetahui dan tidak mendapatkan informasi adanya penurunan awak kapal MT Arman 114 ke hotel Grand Sydney, Sehingga Imigrasi menurunkan tim untuk melakukan pengecekan terhadap sejumlah awak kapal MT Arman 114 yang berada di hotel Grand Sydney guna pemeriksaan keimigrasian.

“Penuruan WNA awak kapal MT Arman 114 kami tidak dapat informasi, hari ini Tim kita mendatangi awak kapal MT Arman 114 di hotel Sydney guna untuk mengumpulkan keterangan,” ucapnya.

BACA JUGA:   Batam Mencari 73 Relawan Tenaga Medis

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 21 orang awak kapal MT Arman 114 yang semula menetap di atas kapal, kini diduga dipindahkan ke salah satu hotel yang ada di Kota Batam, atau tepatnya Hotel Batam Grand Sydney (GS), Jumat, 10 Mei 2024 pukul 00.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, MT Arman masih tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam atas dugaan pelanggaran Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup atas pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Natuna pada Agustus 2023 lalu dengan terdakwa, Mohammed Abdelaziz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *