Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pejabat Eksekutif BPR Bestari Ditahan

Keterangan Foto: Deni Ateng Selaku Kasi Penkum kejati Kepri, Dok : Budi

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penyitaan barang bukti terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Perusahaan Daerah (Perusda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) T.A. 2023, Rabu (20/03/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso SH , MH., dalam siaran pers tertulisnya menyampaikan terkait barang bukti dimaksudkan yang dilakukan penyitaan oleh Kejati Kepri yaitu diantaranya yaitu, Dua Unit Mobil dan beberapa unit Sepeda Motor serta barang bukti lainnya.

Dijelaskan, barang bukti tersebut yaitu 1 (satu) unit mobil Toyota Raize warna Biru Metalik di dealer mobil PT. Agung Toyota Tanjungpinang secara tunai melalui transfer Bank BCA sebesar Rp. 245.500.000 (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah, 1 (satu) eksemplar fotocopy dokumen pembelian, STNK, BPKB, Kwitansi.

Kemudian, 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Hijau Metalik, STNK, BPKB
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-MAX, STNK, BPKB
1 (satu) unit sepeda motor VESPA, STNK, BPKB.

1 (satu) unit sepeda motor KAWASAKI KR150K, STNK, BPKB
1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA RXK 135, STNK, BPKB
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki / RU 120 (Satria), STNK, BPKB
1 (satu) buah Handphone iPhone 13
2 (dua) buah velg sepeda motor merk V-Rossi ring 17 warna hitam, 2 (dua) buah ban merk IRC, 1 (satu) buah piringan cakram.

2 (dua) buah velg sepeda motor merk VND Racing ring 17 warna hitam, 1 (satu) ban merk FDR dan 1 (satu) ban merk SBL, 2 (dua) buah piringan cakram;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki / RU 120 (Satria) warna Biru Putih, STNK, BPKB.

BACA JUGA:   Warga Tanjung Pantun Batam Temukan Mayat Pria, Diduga Korban Sakit Stroke 

Tidak hanya itu, Denny Anteng Prakoso juga menjelaskan selain barang bukti tersebutkan beberapa dokumen juga turut diamankan yaitu berupa, 1 (satu) lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00291 sebesar Rp. 250.000.000,- Atas Nama : Santi Irian.

Lalu, 1 (satu) lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00597 sebesar Rp. 150.000.000,- Atas Nama :Made Idawati
1 (satu) lembar asli Dokumen terdiri dari Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang Nomor : 00616 sebesar Rp. 2.000.000.000,- Atas Nama : Siti Hajar Siregar.

Uang tunai sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) bundel uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) @ Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah

Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) bundel uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) @ 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang terdiri dari 40 (empat puluh lembar) uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Adapun barang bukti yang lainnya lagi, masih menurut penjelasan Kasi Penkum Kejati Kepri, Dokumen tersebut terdiri dari Surat SOP Kebijakan BPR
1 (satu) bundel asli Analisa Laporan Keuangan PD. BPR BESTAR
Soft Copy Mutasi Rekening
Bukti Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso, Berita Acara Penarikan dari Rekening slip setoran / transfer / kliring/ inkaso, Kwitansi, dan Buku tabungan.

BACA JUGA:   Resmikan Gedung Baru Polsek Batu Ampar, Kapolda Kepri: Pelayanan Kepolisian Lebih Maksimal Lagi

Sebelumnya diketahui, Tim Penyidik Kejati Kepri telah melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang.

Penahanan terhadap tersangka AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari yang terlebih dulu telah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (21/02/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, menjelaskan, bahwa penahanan AF merupakan tindak lanjut proses penyidikan yang sedang berjalan. Adapun tindakan penyidik untuk mempercepat proses penyidikan perkara.

“Selanjutnya AF ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Denny.

Perkara ini, AF diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:   Tidak Becus Urus Air Bersih, PT Moya Diminta Hengkang dari Batam

Untuk perkara TPPU AF diduga melanggar pertama Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau Kedua Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Denny menjelaskan kronologi secara ringkas, bahwa PD BPR Bestari merupakan salah satu BUMD Pemko Tanjungpinang.

PD BPR Bestari mulai resmi beroperasi pada tanggal 24 Maret 2008, dengan payung hukum berupa Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2005, sebagai Anggaran Dasar PD BPR Bestari dan telah mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir diatur dalam Perda nomor 7 Tahun 2011 tentang penyertaan modal Pemko pada Perseroan Terbatas Bank Riau KEPRI.

Selanjutnya Perseroan Terbatas Riau Airlines, Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari dan Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama dan Surat Izin Usaha dari Bank Indonesia dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/13/KEP.GBI/DpG/2008.

Selanjutnya AF selaku PE BPR Bestari telah melakukan Penarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan deposito nasabah dan Penarikan uang kas pada Rekening Giro milik BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan berlaku.

Berdasarkan fakta hukum, diperoleh, telah terjadi perbuatan melawan hukum terhadap transaksi-transaksi yang tidak sesuai ketentuan dilakukan oleh AF.

Tindakannya berdasarkan Hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp6 miliar (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *