Batam  

Bea Cukai Batam Di Praperadilan Oleh AN Tersangka Penyelundup Mikol

 

Bataminfo.co.id ,Batam – Kasus penyelundupan satu Kontainer Mikol memasuki babak baru di mana kuasa hukum Tersangka AN mengajukan Praperadilan di pengadilan negeri Batam dan sidang perdana pada hari Selasa tanggal 19 / 03 / 2024.

 

Kuasa hukum Tersangka AN Edy Ginting, SH kepada bataminfo.co.id mengatakan,” kita telah memasukkan surat permohonan praperadilan kepada pengadilan negeri Batam, jadwal sidang perdana Selasa ( 19 / 03 / 2024, kita akan penguji status tersangka klein kita dijadikan tersangka oleh Bea dan cukai Batam.

BACA JUGA:   Pemko dan DPRD Batam Sepakat Ranperda RTRW Jadi Perda

 

Lanjutnya hal ini kita lakukan, sebab selama ini klein kita dijadikan tersangka, sementara CV Blessing indo star selaku importir yang memasukkan barang tersebut sampai saat ini tidak dilakukan proses hukum, sedangkan klein kita bukan pemilik CV Blessing indo star selaku importir dan dijadikan sebagai pelaku utama oleh Bea dan cukai Batam.

BACA JUGA:   Diduga Ada Unsur Kesengajaan Atas Kebakaran Tumpukan Ban di Belakang Ocarina, Damkar : Dugaan Awal Ada Unsur Kesengajaan

 

Kemudian nanti pada saat pembuktian di pengadilan akan terungkap siapa sebetulnya yang paling bertanggung dalam kasus kontainer Mikol, karena selama ini seperti ada yang di tutupi oleh Bea dan cukai Batam,”Tutup Edy Ginting SH ( ***)

BACA JUGA:   SMSI Kota Batam Resmi Terbentuk, Media Online Diajak Bergabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *