Bataminfo.co.id – Menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 196/K/000.1.10/III/2024; 001/170//III/2024; 001/III/2024; SE/116/III/2024 pada tanggal 6 Maret 2024.
Surat edaran ini mengatur penyelenggaraan tempat hiburan di Kota Batam selama bulan suci untuk menjaga kesucian dan kondusifitas selama bulan suci Ramadan.
Surat edaran tersebut ialah hasil rapat koordinasi yang diadakan pada Rabu, 6 Maret 2024, yang diikuti oleh seluruh anggota Forkopimda Kota Batam. Surat edaran tersebut menetapkan beberapa aturan khusus bagi penyelenggaraan tempat hiburan, sebagai berikut:
1. Penutupan Tempat Hiburan: Seluruh tempat hiburan seperti klub malam, diskotik, dan karaoke, diwajibkan untuk tutup total selama 3 hari menjelang dan di awal Ramadan, 2 hari di pertengahan Ramadan, serta 3 hari setelah Ramadan.
2. Waktu Operasional Harian Selama Ramadan: Tempat hiburan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga pukul 01.00 setiap harinya, memberikan jangka waktu operasional selama 4 jam.
3. Aturan Khusus untuk Restoran dan Rumah Makan: Usaha di bidang restoran dan rumah makan diminta untuk menutup area usahanya dengan kain atau gorden selama jam buka di siang hari selama bulan Ramadan untuk menghormati mereka yang sedang berpuasa.
Selain itu, surat edaran ini juga menyebutkan bahwa Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian, dan penindakan terhadap ketentuan tersebut.
Surat itu juga menegaskan, akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi yang bisa diberikan berupa teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku.