Batam  

AN Tersangka Penyelundup Puluhan Ribu Mikol Ilegal Resmi Gunakan Baju Oranye

Keterangan : Tampak AN tersangka kasus penyelundupan minuman alkohol ilegal kenakan baju warna oranye bertuliskan PELAKU usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bea Cukai Batam. (Bataminfo.co.id)

Bataminfo.co.id, Batam- Penyidik Bea Cukai Batam tetapkan inisial AN sebagai tersangka atas dugaan penyelundupan puluhan ribu botol minuman alkohol (Mikol) ilegal ke Kota Batam, melalui pelabuhan Batu Ampar.

Tampak tersangka AN berdiri lemas dengan mengenakan baju warna oranye yang bertuliskan PELAKU usai menjalani pemeriksaan dan tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bea Cukai Batam pada Kamis (15/02).

BACA JUGA:   Kabar Baik dari Batam, 15 Orang Kru KM Kelud Terkonfirmasi Covid-19 Dinyatakan Sembuh

“AN telah di tetapkan oleh penyidik Bea Cukai sebagai tersangka atas penyelundupan miras ke Kota Batam. Ia diduga berperan sebagai pengatur masuk nya puluhan ribu botol mikol tersebut,” ujar Rizki Baidilah, selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, kepada bataminfo.co.id, pada Jumat (16/02).

BACA JUGA:   Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Batam, Satu Orang Dihadiahi Timah Panas

Sebelumnya diberitakan, Pasca diamankan 30.864 botol minuman alkohol (Mikol) ilegal di Batu Ampar, Kota Batam, dengan total kerugian negara yang diperkirakan senilai Rp. 6.968.160.000,-. Dalam waktu dekat Bea Cukai Batam akan menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Batam.

BACA JUGA:   Diduga Langgar SOP Karantina, Komisi 1 DPRD Batam Sidak Pelabuhan International Batam Center

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *