KPPBC TMP B Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu 325 Gram

Dok humas

Bataminfo.co.id- KPPBC TMP Tanjung Balai Karimun mengagalkan 325 gram Narkotika jenis Sabu dan Heroin seberat 1 gram, melalui Pelabuhan Internasional, senin 12/02/2024.

Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan mengatakan, Petugas Bea Cukai di Pelabuhan Ferry Internasional mencurigai seorang penumpang yang baru tiba dari Malaysia, dimana barang bawaannya tersebut diperiksa melalui mesin pemindai (X-ray), ditemukan tiga bungkus plastik berwarna hitam yang diduga Narkotika, serta satu bungkus plastik berwarna bening yang berisi serbuk putih yang disembunyikan disaku celana dan diduga Heroin.

BACA JUGA:   Solusi untuk Kesehatan dan Financial, One More International Resmi Hadir di Batam

“Berdasarkan hasil temuan tersebut kami amankan satu orang penumpang berinisial MF warga Negara Malaysia ke kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Jerry melanjutkan, terhadap ketiga bungkusan tersebut dilakukan uji Narkotika mengunakan Narcotest Kit, dengan hasil dua bungkus plastik berwarna hitam didapati hasil positif Methampethamine (Sabu) sedangkan satu bungkus plastik berwarna bening didapati hasil positif Heroin.

BACA JUGA:   Kasus Korupsi Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun, KPK Setor Rp 4,4 Miliar ke Kas Negara

“Tersangka MF mengaku bahwa yang bersangkutan datang bersama seorang teman berinisial MFS warga Negara Malaysia juga yang saat ini lagi sedang kita cari,” sebutnya.

Sementara itu Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono menjelaskan, keterangan dari pelaku MF masih minim kita dapatkan. Dan pengakuan MF hanya sebatas teman dengan MFS yang sekarang (DPO) serta dia hanya disuruh MFS membawa tas ransel tersebut.

BACA JUGA:   Robby Patria : Skenario Lawan Kotak Kosong di Pilwako Batam Rusak Demokrasi

“Upaya penyelundupan Sabu Sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” jelasnya. (Ros)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *