Batam  

PT Tower Bersama Dituding Aniaya Warga Rexvin dan Tak Memiliki Izin, Ini Klarifikasi Perusahaan

Keterangan : Pembangunan Tower telekomunikasi di Kawasan Rexvin, Sagulung, Kota Batam. (Bataminfo.co.id).

Bataminfo.co.id, Batam – Viral nya pemberitaan di media terkait peristiwa kericuhan antar warga perumahan Rexvin, Sagulung, Batam dengan pihak Pengembang PT Tower Bersama, yang dimana perusahan dituding melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang warga. Menanggapi hal itu, manajemen PT Tower Bersama angkat bicara atas kejadian tersebut.

Humas Pengembang Tower, Lukman mengatakan, saat kontraktor terus melakukan pembangunan, ada oknum yang mengatasnamakan warga memaksa operator beko untuk berhenti bekerja dan pulang, serta oknum tersebut hendak memukul salah satu petugas dari pihak pengembang dan berlari meloncat kedalam gubuk, yang dimana oknum tersebut akan mengeroyok salah seorang pihak kontraktor.

“Pekerja lainnya melihat perilaku dan tindakan oknum tersebut, maka mereka langsung berlari dari kejauhan kedalam gubuk melerai dan melarang oknum tersebut melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut. Saya tegaskan, bahwa video yang beredar telah dipotong seolah-olah pihak kontraktor yang melakukan pengeroyokan,” kata Lukman kepada bataminfo.co.id, Minggu (11/02)

BACA JUGA:   Yuwanky Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Uang

“Jika video full diputar, bahwa sebenarnya oknum tersebut melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan meloncat serta memukul petugas Tower Bersama. Hal ini terjadi akibat tidak dipenuhinya “uang preman” yang diminta beliau beberapa hari sebelumnya, sehingga oknum tersebut marah karena kontraktor terus mengerjakannya tanpa memberikan atau memenuhi permintaannya,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa tim pengurusan akuisisi lokasi rencana pembangunan tower telah melakukan kerjasama antara pihak Tower Bersama dan Pemilik lahan yang sah secara hukum yaitu Rexvin Group. Kerjasama ini disertai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Berita Acara Kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama.

BACA JUGA:   Kembali Torehkan Prestasi, MC Batam Terbaik 3 Nasional

“Lokasi ini secara sah milik Rexvin dan dilampirkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan PL yang sah. Tim akuisisi Lokasi didasarkan pada PKS dan berita Acara Kesepakatan dimaksud, dan kami juga sudah berkordinasi dengan perangkat Pemerintah setempat mulai dari RT/RW dan kami telah melaporkan rencana pembangunan tower tersebut. Pekerjaan pembangunan ini juga mengantongi dokumen standard yang telah ditanda tangani perangkat RT dan RW setempat,” jelas Lukman.

BACA JUGA:   Pasca Kru Kapal MT Arman 114 Turun ke Hotel Grand Sydney, Instansi Terkait Gelar Rapat Bersama

Ia menegaskan, secara legalitas bahwa rencana pembangunan tower tersebut sudah mengantongi ijin dan telah memiliki legalitas yang sah secara Hukum Agraria.

“Atas dasar kelengkapan awal persyaratan pendirian menara yang berlaku di Kota Batam yang telah kami miliki, maka pihak kontraktor akan terus melakukan pembangunan,” pungkasnya.

Lukman juga menambahkan, dalam pembangunan tower tersebut, pihaknya memberikan jaminan dan garansi bahwa tower yang dibangun adalah infrastruktur telekomunikasi yang fungsinya untuk melayani warga sekitar akan layanan sinyal 4G yang lebih baik, serta tidak ada menimbulkan gangguan apapun yang merugikan warga sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *