KPU Kepri: 7 Februari Adalah Hari Terakhir Bisa Lakukan Pindah Memilih

Dok ist

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Sesuai Putusan Mahkamah Konstiitusi (MK) No 20 tahun 2019, masih ada waktu sampai H-7 atau 7 Februari 2024 untuk mengurus pindah memilih, khusus empat keadaan tertentu.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Priyo Handoko selaku Anggota KPU Kepri pada Minggu (04/02), ia menjelaskan bahwa saat ini perpindahan tempat memilih pada saat pemilihan sampai tanggal 7 Februari 2024, artinya lewat tanggal tersebut tidak bisa di lakukan perpindahan tempat memilih

BACA JUGA:   Revitalisasi Anjung Tanjungpinang Akan di Siapkan Sampai Oktober 2022

“Salah satunya, menjalankan tugas saat hari pemungutan suara. Artinya, mereka harus mengantongi surat tugas dari pimpinan instansi, perusahaan atau lembaga sebagai bukti dukung saat mengurus pindah memilih,” tulis Priyo pada media ini, Minggu(04/02/24)

Bahkan beliau memberikan contoh apabila
Seorang jurnalis ditugaskan untuk meliput suasana hari pemungutan suara di Anambas, itu harus mendapatkan surat ijin perpindahan memilih dari intansi perusahaan dimana tempat ia bekerja.

“Contohnya yaitu seorang teknisi di Jakarta yang ditugaskan untuk memperbaiki mesin pabrik di Batam saat hari pemungutan suara,” bisa mendapatkan surat perpindahan memilih.

BACA JUGA:   Serap Aspirasi, Kepala BP Batam Temui Masyarakat Pulau Rempang

Bahkan seorang pegawai kesbangpol Provinsi/Kemendagri sekalipun yang ditugaskan untuk melakukan supervisi ke daerah-daerah di Provinsi Kepulauan Riau saat hari pemungutan suara, juga bisa mendapatkan surat pindah memilih.

Selain itu seorang akademisi dari Jakarta yang ditugaskan kampusnya untuk mengisi seminar/melakukan asistensi di Kepri dengan surat tugas (ST) sampai 15 atau 16 Februari, dan lain – lainnya juga berhak mendapatkan surat ijin, intinya ada surat tugas yang berlaku bisa di lakukan pindah memilih sampai tanggal 7 Februari atau – 7 sebelum pemilihan suara.

BACA JUGA:   Ngaku Mengantuk, Pemotor Ojol Ndlosor di Jalanan Usai Antar Penumpangnya

Kalau mau tau mengurusnya kemana saja, yaitu Sama seperti sebelumnya, masyarakat Bisa mengurus hal tersebut ke PPS di kantor Kelurahan atau Desa, atau PPK di kantor Kecamatan atau kantor KPU Kabupaten/Kota di mana tempat perpindahan memilih tersebut di laksanakan. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *