Batam  

GPR Hentikan Aktivitas Penimbunan Mangrove di Mentarau

Fot: dok Bataminfo di lapangan

Bataminfo.co.id, Batam – Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) Kepri menghentikan kegiatan penimbunan hutan mangrove (Bakau) di wilayah Tiban Mentarau Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis (01/02) sekira pukul 11.30 Wib. Diketahui saat ini Indonesia sedang gencar-gencarnya melestarikan tanaman mangrove, namun di sisi lain karena kepentingan segelintir pengusaha tanaman mangrove tersebut ditimbun dan dirusak.

Pembina GPR Kepri, Firdaus mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan aktivitas yang merusak hutan mangrove di kawasan tersebut, sehingga pihaknya melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas yang merusak hutan bakau tersebut.

“Iya kegiatan penimbunan mangrove tersebut kami hentikan sementara. 1 buldozer dan 1 lori yang kami hentikan aktivitasnya,” ujarnya kepada bataminfo.co.id.

BACA JUGA:   Masih Pagi, Pegawai PTSP Batam Pasang Tulisan Istirahat

Ia menjelaskan, adapun tujuan dihentikanknya kegiatan penimbunan mangrove tersebut, GPR ingin memastikan apakah aktivitas tersebut telah mengantongi perizinan yang resmi atau tidak.

“Tujuan kami menghentikan aktivitas ini, kami ingin memastikan apakah memiliki izin atau tidak, jika sudah mengantongi izin ya silahkan dilanjutkan aktivitasnya, akan tetapi jika didapati tidak mengantongi izin, kami meminta instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kegiatan penimbunan mangrove ini sesuai aturan yang berlaku,” tegas Firdaus.

Ia juga menambahkan, pihaknya juga kecewa terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, yang terkesan “buang badan” atas aktivitas penimbunan mangrove tersebut.

BACA JUGA:   Dua Kapal China Ditangkap Aparat Gabungan, Diduga Aniaya ABK Indonesia Hingga Tewas

“Setelah saya membaca jawaban dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup di media terkait penimbunan mangrove tersebut, saya kecewa karena dari jawaban tersebut terkesan DLH Batam buang badan. Saya berharap DLH Batam dapat mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku atas kegiatan penimbunan mangrove ini,” tegasnya.

Sementara, pada saat bataminfo.co.id mendatangi lokasi penimbunan mangrove tersebut, tim memperoleh informasi dari salah seorang pekerja berinisial A yang menyebutkan bahwa dirinya sudah 3 hari melakukan penimbunan mangrove tersebut.

“Sudah 3 hari saya berkerja disini. Informasinya pekerjaan ini milik Cipta Group,” ujar A kepada bataminfo.co.id saat diwawancarai.

BACA JUGA:   Dua Perusahaan di Batam Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19, Rudi Minta Seluruh Karyawan di Rapid Test

Ia juga menyebutkan aktivitas penimbunan mangrove tersebut pernah juga dihentikan oleh organisasi Nelayan setempat, Namun, baru beberapa hari belakangan ini kembali beraktivitas.

“Bulan kemaren sempat di stop juga oleh organisasi nelayan. Beberapa hari belakangan ini baru mulai kerja lagi. Informasinya pekerjaan ini milik Cipta Group,” ujar A kepada bataminfo.co.id saat diwawancarai.

Ia juga menyebutkan, bahwa dirinya tidak mengetahui apakah pekerjaan penimbunan mangrove tersebut memiliki izin atau tidak.

“Terkait sudah ada izin atau tidak saya tidak tau,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *