Batam  

Gakkumdu Kota Batam Amankan Bukti Dugaan Money Politic di Belakang Padang

Keterangan : Amplop Warna putih bertulisan Ir. H. Ria Saptarika, M.Eng, Anggota DPD-RI B-37, yang diduga berisikan uang tunai senilai Rp. 100 ribu rupiah (pecahan uang Rp. 50 ribu dua lembar). (Istimewa)

Bataminfo.co.id, Batam – Gakkumdu Pemilu 2024 Kota Batam telah mendapati dan mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran pemilu oleh seorang calon legislatif DPD RI berinisial RS berupa amplop putih yang berisikan uang tunai senilai Rp 100 ribu rupiah dengan pecahan uang kertas Rp. 50 ribu rupiah sebanyak 2 (dua) lembar.

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti (BB) pelanggaran pemilu berupa sejumlah uang oleh salah seorang caleg DPD RI Dapil Kepri, berinisial RS, yang dilakukan saat melakukan kampanye di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Batam.

“Jadi ada pembagian uang disana. Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dari seorang caleg partai politik,” ucapnya, pada Selasa (23/01).

BACA JUGA:   Suara Sari Dwi Mulyawaty Unggul di Dapil 6, Berikut Kata Ketua Tim Pemenangan

Kombes Pol Nugroho juga menegaskan, pihaknya bersama Gakkumdu Kota Batam akan terus melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Kami bersama Gakkumdu Kota Batam mengawal kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Calon Legislatif (Caleg) DPD RI berinisial RS diduga melakukan Politik Uang (Money Politic), serta mengkampanyekan anaknya yang merupakan Calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam berinisial AZR, di Rumah Makan Doel Ibrahim, Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, pada hari Minggu (21/01).

BACA JUGA:   Jelang Larangan Mudik, 8.230 Orang Tingalkan Batam Lewat Pelabuhan Domestik Sekupang

Berdasarkan rekaman video yang diperoleh bataminfo.co.id, bahwa Caleg DPD RI (SR) bersama anaknya yang merupakan seorang Caleg DPRD Kota Batam Dapil 6 (AZR) dari Partai PKS itu berkampanye di Wilayah Belakang Padang, Batam. Tampak dalam video tersebut, panitia pendukung kedua caleg tersebut menyambangi masyarakat sekitar dan menyodorkan sebuah kertas yang diisi oleh masyarakat yang hadir. Seusai mengisi kertas tersebut, masyarakat di berikan amplop berwarna warna putih yang bertuliskan Ir. H. Ria Saptarika, M.Eng, Anggota DPD-RI B-37, yang berisikan uang tunai senilai Rp. 100 ribu rupiah (pecahan uang Rp. 50 ribu dua lembar).

BACA JUGA:   Usai Berhubungan Badan, Seorang Suami di Batam Cekik Leher Istrinya Hingga Tewas

Atas peristiwa tersebut, Bawaslu Kota Batam menerbitkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dengan nomor : 059/LHP/PM.001.00./01/2024 yang didalam surat tersebut bertuliskan, Fakta dilapangan terjadi dugaan Pelanggaran Pemilu yang dimana sebagai Anggota MPR RI dengan menggunakan Anggaran Negara. Selaku Anggota aktif DPD RI mengkampanyekan dirinya sebagai Caleg dan mengkampanyekan anaknya yang notabenenya sebagai Caleg DPRD Kota Batam Dapil 6 Partai PKS.

“Diduga melanggar Pasal 280 UU No.7 Tahun 2017, Pasal 20 PKPU 15 Tahun 2023,” kata surat LHP Bawaslu Kota Batam yang diperoleh Batamindo.co.id pada Selasa (23/01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *