Batam  

Unit Reskrim Polsek Nongsa Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Keterangan : IS (20 tahun) sebagai eksekutor dalam aksi curanmor, (dok. Polsek Nongsa)

Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Nongsa meringkus 2 (dua) pelaku curanmor yang terjadi di Jalan CLT Gg. Hj.Aminah RT.001 RW.002, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.

Adapun kedua pelaku yang berhasil di tangkap pihak Kepolisian masing-masing berinisial IS (20 tahun) dan FS (17 tahun) masih dibawah umur.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib, Korban J pulang bekerja dan tiba di rumah langsung memarkirkan motor di halaman rumahnya dalam keadaan terkunci stang. Kemudian korban J masuk ke dalam rumah, pada hari Jumat 15 Desember 2023 Sekira pukul 04.30 Wib saat korban akan pergi ke masjid menggunakan motor tersebut, dan melihat ke motor yang di parkirkan sudah tidak ada lagi atau sudah hilang.

BACA JUGA:   Wako Batam Dorong Lahan Fasum dan Fasos Diserahkan ke Pemerintah

“Adapun Identitas motor tersebut dengan No. Pol : BP 3016 HR dengan merk Honda Beat Tahun 2018, Warna Hitam, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp. 5 juta,” ungkap Kompol Guchy, pada Senin (18/12).

BACA JUGA:   Sambut Pembelajaran Tatap Muka, Binda Kepri Undang Ribuan Guru Di Batam Ikuti Vaksinasi Booster

Ia mengatakan, usai menerima laporan korban, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 wib, unit opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah dan Panit Opsnal Polsek Nongsa, Ipda Jexson Marpaung, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku curanmor inisial IS yang sedang berada di Kav.Sanjulung, Nongsa, Batam.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa pelaku beraksi bersama rekannya FS, selanjutnya tim bergerak melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku FS di di Jl.Ciku RT. Sungai Kecil Kec.Teluk Sebong Kabupaten Bintan,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Audit Kearsipan di Lingkungan Pemko Batam, Diskominfo Raih Nilai Tertinggi

Lanjut Kompol Guchy, saat dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, mereka melakukan pencurian dengan peran masing-masing, yakni pelaku IS sebagai yang mematahkan stang motor dan FS berperan mendorong motor curian dengan cara di Stut.

Bersamaan diamankan juga barang bukti yaitu 2 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merupakan motor curian dan Suzuki Satria FU warna Hitam motor yang digunakan untuk melakukan pencurian.

“Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kompol Guchy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *