Batam  

Rencana Bangun Ruko di Fasum Warga, PT.JPK Kembali Dilaporkan ke Polisi Oleh Warga Centre Point Selaku Konsumen

Bataminfo.co.id ,Batam – Warga perumahan Centre Point, Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam melakukan penolakan terhadap pembangunan Ruko yang rencana akan di bangun oleh pihak developer PT. Jaya Putra Kundur (JPK) di atas lahan fasilitas umum (fasum) warga Centre Point.

Informasi yang berhasil di himpun bataminfo.co.id, suasana sempat memanas pada saat PT. Jaya Putra Kundur memasukan alat berat jenis beko ke area fasum milik warga Centre point dengan alasan pembersihan tanpa adanya izin dan pemberitahuan kepada perangkat RT/RW dan Warga.

BACA JUGA:   Ditpolairud Polda Kepri Amankan Kapal Bawa Minuman dan Rokok Ilegal di Dapur 12

“Saya kaget tiba-tiba sekuriti (petugas keamanan) perumahan datang kerumah saya memberitahukan bahwa ada alat berat beko yang masuk kedalam lahan fasum warga yang telah dijanjikan oleh pihak PT.JPK selaku developer perumahan Centre point tanpa adanya izin dan pemberitahuan kepada kami perangkat disini,” ujar Noor dajjani selaku Ketua RW 14 perumahan Centre point, kepada bataminfo.co.id, pada Minggu (26/11) pagi.

Ia menjelaskan, warga menuntut adanya fasum sesuai dengan site plan yang dijanjikan pihak developer (PT.JPK) kepada kami selaku konsumen waktu pembelian rumah di perumahan Centre Point.

BACA JUGA:   BP Batam Menyayangkan Aksi Damai Berakhir Ricuh, Hingga Muncul Korban Pegawai BP Batam dan Aparat Kepolisian

“Dalam site plant lahan itu dijanjikan untuk fasum kami, dan tidak adanya pembangunan ruko di wilayah Perum Centre Point,” jelasnya.

Saat ini warga telah melakukan aksi penolakan terhadap PT. JPK dengan pemasangan spanduk yang bertuliskan “Dilarang Masuk dan Beraktivitas di Wilayah Perumahan Centre Point Tanpa Seizin atau Sepengetahuan RT/RW Setempat”.

Ia juga menambahkan, karena warga dan juga selaku konsumen developer PT. JPK merasa kecewa dan dirugikan atas tindakan yang dilakukan pihak developer, warga bersama perangkat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian dengan dugaan tindak kejahatan perlindungan konsumen.

BACA JUGA:   Nekat Berenang di Kolam Pasir Citramas Batam, Dua Bocah SD Tewas Tenggelam

“Karena Kami (warga) merasa dirugikan atas perbuatan developer (PT.JPK), kami sudah melaporkan kejadian ini kepihak Kepolisian Polresta Barelang guna untuk diusut hingga tuntas,” ucap Dajjani.

Hingga berita ini dimuat, awak media masih berusaha menghubungi pihak PT.JPK guna melakukan konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *