Walikota Rudi dan Menteri Bahlil Pakai Mobil Pajak Mati di Tanjung Banon Batam

Kolase Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Walikota ex-officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi menggunakan mobil pajak mati saat kunjungannya ke Tanjung Banon, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (6/10/2023). (Tangkapan layar video viral)

Bataminfo.co.id, Batam – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Walikota ex-officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi tertangkap kamera menggunakan mobil pajak mati dalam kunjungannya ke Tanjung Banon, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (6/10/2023).

Berdasarkan video berdurasi satu menit dan 33 detik, awalnya Bahlil tampak menemui massa demonstrasi yang didominasi oleh emak-emak terkait penolakan penggusuran imbas proyek Rempang Eco City.

Setelah mendengarkan tuntutan massa, Bahlil kemudian beranjak menuju mobil hitam yang terparkir di belakangnya.

BACA JUGA:   Pertamina Pastikan Stok Pertalite dan Premium Aman di Kepri

“Ya, ya, ya,” kata Bahlil berulang-ulang merespon tuntutan massa sembari berjalan.

Dikawal dua pria berbadan tegap memakai kemeja merah hati dan diiringi teriakan massa, lalu Bahlil memasuki mobil dan duduk di jok tengah.

Tidak lama kemudian, disusul Muhammad Rudi yang duduk di jok depan. Mereka pun lantas meninggalkan lokasi dengan menembus kerumunan massa.

Menariknya, mobil yang digunakan Bahlil dan Rudi memiliki pelat nomor BP 1089 MR dengan masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 05.23.

BACA JUGA:   Dihadapan Pengurus Cabang Perpani, Wako Batam: Jangan Ragu untuk Maju

Mengingat saat ini bulan Oktober 2023, maka dengan demikian mobil tersebut sudah empat bulan lebih mengalami keterlambatan perpanjangan STNK lima tahunan atau STNK 5 tahunan dan pelat nomornya mati.

Mobil pajak mati yang digunakan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Walikota ex-officio Kepala BP Batam saat kunjungan ke Tanjung Banon, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (6/10/2023). (Tangkapan layar video viral)

Hal ini terindikasi melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 70 ayat (2) dan (3) diatur bahwa memperpanjang STNK setiap lima tahun dan ganti pelat nomor adalah kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

BACA JUGA:   Ada Postingan di FB Hasil SWAB Wako Batam Negatif, Kadis Kominfo : Silahkan Tanya Langsung

“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima tahun), yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”

“Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.” (Red/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *