Tim patroli KP laksmana 7012 Baharkam Polri Amankan Pelaku TPPO, Enam Korban Asal Sumenep Diselamatkan

Bataminfo.co.id, Batam – Pada hari selasa
Tanggal 03 Oktober 2023 Jam 01.19 Wib telah terjadi Kejahatan Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia UU Nomor 18 Tahun 2017 yaitu mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Juncto pasal 83 Juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Adapun tempat kejadian perkara yaitu Ruli Batam RT. 03 RW. 017 Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepri, dengan Waktu kejadian Pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan yakni Amiruddin.

Sementara calon Pekerja Migran Indonesia yang ingin di berangkatkan yaitu Mahmud, Surawi, Mattaki, Requel, Eko dan Achmad, keenam orang tersebut berasal dari Sumenep.

BACA JUGA:   Gempa Cianjur, Polsek Sekupang Lakukan Shalat Ghaib

Selanjutnya barang bukti yang berhasil di amankan yaitu satu Unit Mobil Avanza warna Hitam dengan BP 1669 EH, HP OPPO A17 berwarna biru, satu lembar uang dengan nominal Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)

Kemudian Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman PMI non prosedural, Pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 Pukul 01.00 WIB Tim Patroli KP. LAKSMANA- 7012 melaksanakan penyelidikan dan menemukan sebuah mobil Toyota avanza berwarna hitam yg diduga digunakan untuk membawa 6 (enam) PMI Nonton Prosedural

Mobil tersebut menuju rumah saudra Amiruddin di Ruli Batamec RT. 03 RW. 017 Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam-Kepri, kemudian Tim patroli KP. Laksmana – 7012 Memeriksa dan mengamankan Saudara Amiruddin sebagai terduga pelaku membawa 6 (Enam) PMI Non Prosedural menggunakan Mobil Toyota Avanza berwarna Hitam yang akan dibawa menuju pelabuhan dan akan di berangkatkan ke Malaysia.

BACA JUGA:   Klarifikasi BC Batam: Pemberitaan Tidak Benar Atas Penggunaan Mobil Sitaan Yang Dijadikan Kendaraan Dinas

Kemudian di amankan dan di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kejadian tersebut Amiruddin mendapat tugas dari Saudara Hasan untuk menjemput ke 6 PMII tersebut dari Hotel Aviari Kelurahan Batu aji Kota. Batam untuk di bawa ke pelabuhan yang ditentukan oleh Saudara Atan, Karena air laut sedang surut, Amiruddin membawa ke 6 PMII tersebut ke rumah nya yamg beralamat di Ruli Batamec RT. 03 RW. 017 Kelurahan Tanjung uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam untuk menunggu informasi keberangkatan.

BACA JUGA:   Gubernur dan Pimpinan DPRD Prov Kepri Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD

Pelaku Amiruddin melakukan dan mengikuti kegiatan pengantaran/pengiriman Pekerja Migran Indonesia (Ilegal) dari Hotel menuju pelabuhan yang akan diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan Mobil Toyota avanza berwarna Hitam dan Amiruddin mengakui mendapatkan Upah sebesar Rp. 500.000 untuk satu kali pengantaran ke 6 PMII tersebut.

Adapun tersangka bernama Amiruddin di kenakan dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Juncto pasal 83 Juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *