Biadab! Ayah Tiri Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali di Batam Hingga Trauma

Bataminfo.co.id, Batam – Biadab! Seorang pria yang berinisial AN (30) tegah mencabuli gadis SA (13) yang merupakan anak tirinya.

Mirisnya, hal tak senonoh itu dilakukan pria bejat itu terhadap putri sambungnya (anak tirinya) berulang kali di tempat yang berbeda, yakni; di rumahnya sendiri dan tempat kejadian lainnya dilakukan pelaku di Pantai Cipta Land.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A. Christopher Tamba kepada awak media. Dia mengatakan, perbuatan cabul ini baru diketahui setelah korban melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada tantenya. Kepada tantenya, gadis kecil itu mengaku sudah enam kali dicabuli disaat ibunya tidak berada di rumah. Lima kali dilakukan pelaku di pantai Cipta Land dan satu lagi di rumahnya, disaat ibu/istri pelaku tengah tertidur.

BACA JUGA:   Usai Buka Mubes PKNTT ke VI di Golden View Hotel Batam, Muhammad Rudi Dapat Kehormatan Berupa Topi Ti'ilangga

“Motifnya dengan mengajak korban jalan-jalan saat ibunya tidak di rumah. Di pantai Cipta Land ini pelaku mencabuli anak tirinya. Pelaku juga memberikan uang jajan pada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun, termasuk ibunya,” jelas Kompol Tamba, pada Rabu (30/8/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Polisi, SA gadis polos yang masih duduk di bangku SMP itu mengaku bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan pertama kali di Pantai Cipta Land pada awal tahun 2023 lalu dan terakhir di dalam rumahnya sendiri. Bahkan perbuatan keji ayah tirinya itu sempat dipergoki oleh adik tirinya yang masih berusia 4 tahun.

BACA JUGA:   Pembacaan Dakwaan Terhadap Daniel Marshal atas Kasus KDRT Ditunda

Akibat kejadian iti korban diketahui mengalami trauma dan rasa sakit di bagian alat kelamin dan melaporkan kejadian tersebut kepada tantenya. Mendengar cerita keponakannya, selanjutnya pelapor membuat laporan ke Mapolsek Sekupang lalu ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, Unit Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andi Pakpahan dan Kanit Opsnal Polsek Sekupang, Ipda Doni Permana langsung mengamankan pelaku yang berada di kediamannya yakni, di Perumahan KSB Blok I Patam Lestari, Sekupang, Selasa 22 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:   Bawaslu Kepri Mengangkangi Konstitusi, Ketua JPKP Kritisi Kepemimpinan

Saat dicecar pertanyaan pihak kepolisian, pelaku juga mengakui bahwa memang benar dirinya telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak 6 kali.

“Barang bukti yang kita amankan yakni sepasang baju dan pakaian dalam milik korban dan satu lembar akte kelahiran,” tutur Kapolsek.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sekupang untuk di lakukan proses lebih lanjut. (BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *