Nekat Jual Motor Curian, Remaja Ini Ditangkap Polisi

Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar kembali meringkus pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar pekan ini.

Diketahui, tersangka B ternyata masih berusia remaja. Ia ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya di seputaran Mega Mall Batam Center. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno.S.

BACA JUGA:   Polda Kepri Tangkap Empat Kurir Narkoba Jaringan Lintas Provinsi, Penggeraknya ada di Malaysia

“Pencurian sepeda motor tersebut terjadi Rabu (16/08/2023). Saat itu sepeda motor di parkirkan korban di Pinggir Jalan Perumahan GMP Tahap I RT.003 RW.004 Kelurahan Tanjung Sengkuang. Kemudian sepulang dari pemakaman, pelapor mencari sepeda motor pelapor ditempat parkiran rumah duka namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Polsek Batam Kota Bekuk Pembobol Brangkas KFC Megamall

Diketahui, sepeda motor yang hilang dan kini menjadi barang bukti (BB) yakni sepeda motor merk honda vario 125cc berwarna biru. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000. Dalam melakukan aksi tersebut, pelaku bersama rekannya yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang
(DPO).

BACA JUGA:   Kasus Video Syur Bareng Gisel, MYD Sambangi Polda Metro Jaya Diperiksa Sebagai Tersangka

Diketahui, pada Jumat (18/08/2023) lalu, pelaku B diringkus oleh Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Moh Fajri Firmansya di seputaran Mega Mall Batam Center ketika akan menjual sepeda motor yang dicurinya.

Atas perbuatan nekatnya itu, kini ia terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. (BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *