6 Paket Narkotika Jenis Sabu Diamankan di Wilayah Tanjungpinang

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023, sekitar pukul 00.30 WIB. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Efendi di wilayah Kota Tanjungpinang.

Dalam kegiatan tersebut Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi menerangkan, tindak pidana ini terungkap di tepi Jalan Wiratno, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RP, seorang pria berusia 37 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta.

BACA JUGA:   Kepala BP Batam Tutup Kemeriahan Jamselinas XII 2023 yang Sukses digelar di Batam

Selanjutnya tersangka diamankan di lokasi tersebut dengan barang bukti berupa paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, sebuah kotak rokok HD warna merah, sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam merah, serta barang-barang lainnya yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.

“Hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa tersangka memiliki barang bukti tambahan di rumahnya, yang terletak di Jalan Putri Bima Gg. Sukun, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka meliputi 6 paket narkotika jenis sabu, sebuah tas kecil berwarna hitam putih biru, sebuah dompet berisi timbangan digital, gunting, sendok pipet, dan bungkusan plastik bening.” Terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, S.H., M.H., pada media Bataminfo.co.id, Kamis (10/08)

BACA JUGA:   Dansatgas TMMD Kota Batam Kembali Melakukan Peninjauan di Kavling Seraya Sambau Batam

Tersangka RP mengakui kepemilikan atas seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian maupun di rumahnya. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tindak pidana ini adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:   Serikat Buruh Bakal Demo Hari ini, Masyarakat Batam Diharapkan Hindari Jalur Ini!

Kapolresta Tanjungpinang, dalam keterangannya, mengapresiasi kinerja Sat Res Narkoba yang berhasil mengungkap kasus ini. Beliau juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kasus ini menjadi contoh nyata upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, serta sebagai peringatan bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal serupa (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *