Batam  

BC Batam Gagalkan Upaya Penyeludupan 49.463 Ribu Ekor Benih Lobster

Bataminfo.co.id, Batam – Upaya penyeludupan ribuan benih lobster oleh oknum tak bertanggungjawab akhirnya digagalkan oleh Bea dan Cukai Batam.

Nyaris diseludupkan dengan modus mengisi benih lobster tersebut di dalam sebuah tas berwarna hitam. Tas tersebut diamankan oleh pihak BC Batam di Pelabuhan Internasional ferry Nongsa Poin Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media pada Jumat, (04/08/2023).

“Jadi hari ini kita melakukan penegahan satu tas berisi baby lobster di Pelabuhan Internasional Verry Nongsa Poin. Jadi pada saat keberangkatan, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, didapati tas tersebut berisikan 44 kantong yang berisi benih lobster,” jelas Sisprian.

BACA JUGA:   Polsek Belakang Padang Pengamanan Sholat Idul Fitri 1444 H/2023

Kata dia, ada dua jenis baby lobster yang hampir diseludupkan oleh pelaku. Masing-masing jenis bila dihitung berjumlah ribuan ekor. Pihaknya memperkirakan, baby lobster tersebut jika dinominalkan, maka ± mencapai Rp. 5,5 miliar. Kata dia, saat ini pelaku masih dalam pengejaran pihaknya karena melarikan diri.

“Yaitu ada 3.247 ekor jenis mutiara (Panulirus ornatus) dan 46. 216 ekor jenis pasir (Panulirus homarus) Jadi total ada 49.463. Diperkirakan nilai barang sejumlah Rp. 5.505.870.000.000.000 miliar. Yang membawa sedang dilakukan pengejaran. Karena yang bersangkutan memanfaatkan kondisi ramai di Pelabuhan sehingga pada saat tas itu sudah kita curigai, yang bersangkutan melarikan diri. Sedang dilakukan penelusuran,” ucap dia.

BACA JUGA:   Jadi Narsum Diklat Jurnalistik di Lembaga Pers Mahasiswa Paradigma Polibatam, Kahfi: Jadi Jurnalis itu Asyik

Selanjutnya, demi keselamatan benih lobster tersebut, pihak BC Batam memilih Pulau Ngual yang berlokasi di Barelang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). BC bersama Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam memilih lokasi tersebut karena mempertimbangkan tumbuh kembangnya baby lobster.

BACA JUGA:   BC Batam Akan Tegah Barang JNE ke Tanjung Balai Karimun

“Demi keselamatan dan pelestarian baby lobster, kita lepas liarkan di Lokasi Pulau Ngual, di Perairan Pulau Ngual Batam. Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan lingkungan agar tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang lobster tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya, Sisprian menyebut, pelaku telah melanggar Undang – undang nomor 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina dan Hewan. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *